Berita  

Dua Anak Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Eks Perangkat Desa di Pangandaran

Ilustrasi pencabulan terhadap anak
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. Dok. Pixabay

DAILYPANGANDARAN – Eks perangkat Desa di Pangandaran berinisial UB (64) harus berurusan dengan polisi terkait kasus pencabulan anak bawah umur.

UB harus mendekam di penjara usai melancarkan aksinya pada AL (13) dan HN (17) di rumah kakek AL.

“UB diseret warga ke Polsek Cigugur, Pangandaran pada Rabu (16/8) lalu, usai AL dan HN mengaku telah cabul,” kata Kasat Reskrim Polres Pangandaran, Bripka Edi Heriawan, Rabu (30/8/2023).

Edi mengatakan warga menyeret UB ke kantor Polsek Cigugur, kemudian ke Polres Pangandaran oleh unit PPA pada Kamis (17/8) yang lalu.

“Iya betul Ub merupakan eks perangkat Desa Pangkalan, Kecamatan Langkaplancar,” ucapnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Usul Mesin Pengolahan Sampah RDF Dihadirkan di Tiap Desa

Dia mengatakan UB telah melakukan tindakan pencabulan kepada AL seorang pelajar dan HN anak bawah umur yang tidak sekolah.

“Modus UB kepada kedua korban dengan iming-iming uang Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu,” katanya.

UB melakukan pelecehan seksual kepada AL dan HN selama 3 kali selama tahun 2023, kedua anak tersebut merupakan cucu dari rekan bisnisnya.

Gelagat UB membuat curiga warga, saat UB sering mengajak main AL dan HN menggunakan sepeda motornya.

“UB sering pergi ke rumah Kakek AL beberapakali sehingga membuat warga curiga dan warga sempat menanyakan kepada pelaku tapi enggan menjawab. Namun setelah warga menyeret UB ke kantor polisi, kedua korban mau angkat bicara,” ucapnya.

Berdasarkan pengakuan korban, UB melakukan pelecehan seksual dengan memegang dan mengemut payudara.

“Selain itu, UB memainkan alat kemaluan pelaku. Sekali melakukan aksi itu korban mendapat imbalan Rp 100 ribu. Selain itu, ia mendapatkan ancaman jika melaporkan,” katanya.

Polisi menetapkan UB sebagai tersangka pada pencabulan terhadap anak pada (17/8) malam pukul 18.00 WIB. “UB di nyatakan sebagai pelaku perbuatan pencabulan terhadap anak bawah umur.

Baca Juga: Ridwan Kamil Usul Mesin Pengolahan Sampah RDF Dihadirkan di Tiap Desa

Pasal yang Menjerat Pelaku

Tersangka terjerat Pasal 81 Ayat 2 Juncto Pasal 76D dan atau pasal 82 Ayat 1 Juncto pasal 76E UU Nomor 23 Tahun 2022 sebagaimana telah di rubah beberapa kali dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke-2 atas Undang-undnag No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP Pidana. Ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” paparnya.

Sementara itu, saat ini tersangka berada di rutan Polsek Pangandaran, Polres Pangandaran, Jawa Barat.