Bawaslu Wanti-wani Anak Muda di Pangandaran Terlibat Politik Uang Digital

Preaa Release Bawaslu Pangandaran.
Preaa Release Bawaslu Pangandaran.

DAILYPOLITIK – Pesta demokrasi pada Pemilu 2024 akan segera dimulai, meskipun masih masa tahapan penetapan caleg. Sejumlah caleg sudah mulai safari mencari suara.

Meskipun masa kampanye akan mulai 28 November 2023 mendatang, sejumlah caleg di Kabupaten Pangandaran mulai memasang alat peraga kampanye.

Potensi transaksi yang tinggi melalui uang digital selama masa kampanye Pemilu 2024 menjadi perhatian penting bagi Bawaslu Pangandaran.

Ketua Bawaslu Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan pelanggaran money politik menjelang Pemilu atau Pilkada menjadi paling yang tersorot.

“Terutama saat ini jumlah pemilih berdasarkan DPT nasional 50 persennya mayoritas anak muda. Mereka pasti mempunyai yang namanya uang digital berbagai jenis bank dan lainnya,” kata Iwan, Jumat (8/9/2023).

Menurutnya potensi politik uang akan sangat di dominasi bagi para calon muda kepada pemilih muda, ataupun yang tua tapi memiliki kecakapan digital.

“Kami akan mengantisipasi betul, dengan politik uang. Karena ini bukan hanya tanggung jawab kami sebagai pengawas, tapi kita semua,” ucapnya.

Ia mengatakan yang perlu antisipasi, tidak hanya politik uang, tapi memberikan materi yang lainnya. “Ini jelas susah terdeteksi,” tegasnya.

Kata dia, Bawaslu Pangandaran sudah melakukan sosialisasi melalui medsos dan para anggota pengawas hingga tingkat desa.

Iwan juga mewanti-wanti kepada anak muda di Pangandaran bahwa transaksi uang digital/money politik akan ikut juga diawasi.

“Meskipun hal ini sulit tapi akan kami coba,” katanya.

Menurutnya transaksi uang digital merupakan cara baru money politik di era perkembangan teknologi yang pesat.

“Namun unsur money politik itu dapat pelanggaran apabila segala unsurnya terpenuhi. Jadi ada unsur ajakan ada unsur larangan, misalnya jangan memilih salah satu caleg dengan cara memberikan uang,” ucapnya.

PPATK Akan Mengawasi Praktik Politik Uang Digital

Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Gaga Abdilah Syihab mengatakan sesuai yang pernah disampaikan Bawaslu RI bahwa pihak pengawas pemilu nasional sudah bekerjasama dengan PPATK.

“Karena terjadi juga di pemilu 2019, PPATK mengeksplor banyaknya transaksi uang kampanye yang beredar melalui uang digital,” katanya.

Ia mengatakan transaksi uang terjadi cukup banyak itu di masa tenang kampanye.

“PPATK mencatat ketika transaksi uang digital naik itu ketik masa kampanye tenang di malam hari,” ucapnya.

Menurutnya sekecil apapun transaksinya jika terindikasi bersifat ajakan memilih, maka termasuk pelanggaran.

“Jangan sampai tergiur karena uang terus kena tindakan pidana yang melanggar,” katanya.