DAILYPANGANDARAN – Galian tambang C ilegal berjenis batuan kapur atau limestone di Dusun Cibuluh, Desa Cibuluh, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran sebabkan jalan rusak.
Selain itu, tambang batuan limestone tersebut mengganggu aliran anak sungai Citanduy, sehingga menyebabkan pengendapan air dan berpotensi terjadi banjir.
Melihat situasi tersebut, Satpol PP Pangandaran langsung melakukan penindakan ke lokasi tambang ilegal tersebut yang mengganggu aliran sungai dan membuat jalan rusak.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Pangandaran Sahidin mengatakan sudah melakukan peringatan pertama beberapa waktu lalu.
“Saya sudah panggil pihak pengusaha galian ilegal tersebut. Dia bersedia datang sembari mengambil berkas. Selain tutup aliran sungai galian tersebut rusak jalan desa yang bersumber dari Banprov 2019,” kata Sahidin, Rabu (20/9/2023).
Baca Juga: Siasat Ketua DPRD Pangandaran Sehatkan APBD yang Defisit Rp351 Miliar
Menurutnya jalan yang rusak tersebut merupakan jalur lalu lintas pengangkut material cabluk atau galian c.
“Pengusaha galian ilegal itu bakalan kena Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3). Disana ada alih fungsi sungai, kerusakan dan pengotoran jalan. Mereka terkena Perda Nomor 42 Tahun 2016 pasal 19 dan 7 tentang tertib jalan dan sungai,” jelasnya.
Kata dia, Satpol PP telah memberikan peringatan Non Yustisial kepada pengusaha ilegal tersebut.
“Kami layangkan sebuah surat pernyataan atau kesanggupan untuk mengubah prilaku dan menyelesaikan soal jalan dan sungai ke fungsi semula. Saya kasih waktu satu minggu, kita pantau mereka, apakah benar-benar menyanggupi,” katanya.
Kendati demikian, kata Sahidin, jika surat peringatan abai, maka satpol PP akan mengambil penindakan yustisial sesuai ketentuan yang berlaku.
“Maka ancamannya 3 bulan kurungan atau denda Rp50 juta,” ucapnya.
Sejauh ini ada tiga galian c ilegal yang masih melakukan aktivitas.”Kalau dari pantauan kami itud di Desa Cibuluh 2 kemudian putrapinggan,” jelasnya.
Pihaknya terus mendorong agar mereka menempuh perizinan.”Kalau soal izin urusan nya memang di provinsi,” katanya.