Berita  

Sanksi Bagi Bakul yang Tidak Transaksi Via TPI di Pangandaran, Bisa Kena Denda Rp 50 Juta

Satpol PP Pangandaran sedang berbincang dengan pemilik bakul di Pangandaran.
Satpol PP Pangandaran sedang berbincang dengan pemilik bakul di Pangandaran.

DAILYPANGANDARAN – Sebanyak 12 Bakul atau pengepul ikan di wilayah Pantai Pangandaran yang tidak melakukan transaksi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Penyitaan ikan tanpa melalui transaksi TPI lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 10 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Pelelangan Ikan. 

Saat operasi ke bakul Bahari Indah Pangandaran, pemilik SP sempat bersitegang dengan petugas penindakan. Tidak hanya itu saat penindakan berlangsung SP memanas karena beranggapan penindakan tanpa pemberitahuan.

Adu mulut antara pemilik bakul dan petugas Satpol PP berlangsung hingga hampir 30 menit. Namun keduanya dingin kembali setelah diberikan penjelasan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegak Perda Satpol PP Pangandaran Rusnandar mengatakan penindakan dan penyitaan ikan tanpa transaksi di TPI tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan.

“Kami melaksanakan kegiatan di 12 titik wilayah Pangandaran, khusus di pasal 11 Ayat 1 dan Ayat 3 bahwa semua pelaksanaan transaksi pembelian pemasar ikan nelayan itu wajib dilaksanakan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI),” kata Rusnanda, Selasa (26/9/2023).

Adapun, kata Rusnandar, ketentuan pidana yang bisa dikenakan yakni, Pasal 16 bahwa ancamannya kurungan 3 bulan dan denda Rp 50 juta. 

Sementara saat ini pihaknya melakukan operasi di 12 titik bakul yang ada di Pangandaran. “Dari 12 titik itu semuanya melakukan transaksi di luar TPI,” katanya.

“Adapun hasil pantauan lapangan ada barang bukti berupa ikan yang dibeli langsung dari nelayan. Beberapa transaksi yang dilakukan di TPI tetapi mereka hanya pengakuan saja tidak bisa memperlihatkan retribusi, dengan alasan belum diambil dan lain-lain, kami duga mereka telah menyalahi aturan,” jelasnya.

Selain itu, barbuk hasil sitaan berupa tonan ikan, dokumen transaksi hingga timbangan ikan nelayan. “Kami bawa semua barbuk untuk melakukan BAP,” ucapnya.

Kebocoran Retribusi TPI 70 Persen

Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Pangandaran Sarlan mengatakan pelanggaran-pelanggaran yang saat ini dicurigai kebocoran retribusi bener terjadi. 

“Karena jika nelayan dan bakul tidak transaksi melalui TPI tidak ada retribusi yang masuk ke Pemda,” katanya.

Ia mengatakan jika dilihat dari potensi retribusi target retribusi dari TPI Pangandaran itu sebesar Rp2,5 Miliar.

“Namun di periode sekarang ini sampai September 2023 baru Rp 700 juta, dilihat dari situ juga sudah terlihat kebocoran hampir 70 persen lebih, bayangkan bagaimana tidak kebocoran lebih besar,” ucapnya.

Sementara itu, Bakul Pemilik Bahari Indah Supriadi mengaku kaget saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).

“Ya jelas kami kaget. Tapi ya mau gimana lagi. Kan kami menerima ikan dari nelayan malam. Sehingga jika ke TPI tutup,” katanya.

Supriadi mengaku akan membenahi proses transaksi ikan melalui TPI. “Saya apresiasi tidak apa-apa. Cuman saya minta duduk bersama cari solusinya terbaik,” ucapnya.