Berita  

Kronologi Penganiayaan  Anak Anggota DPR ke Pacarnya, Dini Sera Afrianti hingga Tewas

Kronologi kasus penganiayaan anak DPR pada pacarnya/ TikTok

DAILYPANGANDARAN – Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan kabar penganiayaan yang dilakukan oleh anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur pada pacarnya Dini Sera Afrianti alias Andini (27) hingga tewas.

Kejadian ini terjadi di tempat karoke yang berada di Blackhole KTV Surabaya, pada Rabu (4/10/2023).

Pihak kapolres Kombes Pol Pasma Royce pun menyampaikan kronologis penganiayaan terhadap Andini.

Baca juga: Jadwal Acara MNCTV Sabtu 7 Oktober 2023, Saksikan Pogram Take Me Out Indonesia

Kejadiaan ini bermula pada Rabu (4/10/2023) Andini dan Ronald tengah karaoke bersama teman-temannya di Blackhole KTV Surabaya.

Pada sekitar pukul 00.10 WIB, Dini dan Ronald terlibat pertengkaran hebat di parkiran Mal Lenmarc Surabaya.

Pertengkaran itu berujung penganiayaan, Ronald diduga menendang kaki kanan Andini, dan memukul kepalanya dengan botol minuman Tequila sebanyak dua kali.

Baca Juga: Inilah Sosok Habib Muhammad Alex Alhamid, yang Fotonya Viral Tersebar di Status WA

Selain itu, Ronald juga melindas Andini dengan mobil hingga korban terseret sepanjang 5 meter.

“Posisi GR (tersangka) masuk mobil dijalankan (lalu) saksi GR parkir kanan, padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas sehingga terseret kurang lebih 5 meter,” ungkap Kombes Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Mendapati kondisi kritis, bukannya langsung dibawa ke rumah sakit, Ronald malah membawanya pulang ke Apartement tempat tinggalnya.

Ketika Ronald mengeluarkan tubuh Andin dari bagasi, ternyata diketahui sejumlah orang. Melihat kondisi korban dalam posisi darurat pertolongan medis, orang-orang menyarankan untuk segera dibawa ke RS National Hospital.

Baca Juga: Daftar Nama Pemain Sinetron Di Antara Dua Cinta, Tayang di SCTV, ada Rangga Azof

Setelah itu, Andini pun langsung dibawa ke rumah sakit, namun sayang, nyawanya tidak tertolong.

“Dengan fakta-fakta penyidikan dan didukung dengan barang bukti maka kami telah menetapkan status saksi GR laki-laki 31 tahun, tinggal di Pakuwon City dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka,” ucap Kombes Pasma.

Atas kasus ini, Ronald telah melanggar hukum, dan dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***