DAILYPANGANDARAN – Sejumlah alat peraga sosialiasi (APS) milik bakal calon legislatif (bacaleg) hingga bakal calon presiden (bacapres) ditertibkan petugas Satpol PP Pangandaran.
APS yang ditertibkan petugas Satpol PP Pangandaran berada di samping ruas jalan protokol Cijulang-Pangandaran.
Petugas Satpol PP juga telah menertibkan APS sejak beberapa hari lalu dari Jalan Raya Banjar-Pangandaran.
“Sejak beberapa hari lalu kami memang telah menertibkan APS yang melanggar Perda K3 dan dipasang sembarangan,” kata Ketua Bawaslu Pangandaran Iwan Yudiawan kepada detikJabar, Rabu (18/10/2023).
Menurutnya pihaknya saat ini hanya mendampingi proses penertiban APS tersebut. “Kami hanya mendampingi Satpol PP tertibkan APS bersama Panwascam,” katanya.
Ia mengatakan APS ataupun spanduk yang dianggap melanggar Perda K3 berisi materi pemilu dan Satpol PP meminta pendampingan kepada Bawaslu.
“Penertiban dari mulai Jalan Protokol Banjar-Pangandaran Kecamatan Padaherang sudah selesai, hari ini Parigi, Cijulang hingga Cimerak,” ucapnya.
Iwan menambahkan, APS yang melanggar itu kebanyakan di jalan-jalan prokol dan banyak yang nempel di pohon-pohon.
“Kalau hari ini hingga Cimerak selesai, berarti hari ini pun beres semua,” katanya.
Namum Bawaslu tidak mengetahui jumlah baliho yang diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Pangandaran.”Kalau datanya di Satpol PP, ” jelasnya.
Menurutnya, Bawaslu pernah mengirimkan surat imbauan soal APS itu kepada partai-partai peserta Pemilu 2024.
“Kita sudah dua kali, terus mengumpulkan parpol, agar menertibkan APS itu” ucapnya.
Kasi Tibum Satpol PP Kabupaten Pangandaran Umar mengatakan pihaknya mengamankan sekitar 20 APS dari jalan protokol di Kecamatan Parigi.
“Semua APS itu kita berikan langsung ke Panwascam, tidak disimpan di Satpol PP,” ucapnya.
Menurutnya kewenangan untuk mengembalikan APS tersebut kepada pemiliknya ada di Bawaslu.
“Kita hanya melakukan penertiban saja,” jelasnya.
Umar mengatakan bahwa acuan mereka dalam melakukan penertiban itu adalah Perda Nomor 42 Tahun 2016 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3).
“Kita juga berkoordinasi dengan Bawaslu, sebelum melakukan penertiban. Agar tidak salah langkah,” katanya.
Satpol PP menertibkan APS atau baliho yang tertancap di pepohonan dan juga tiang telpon. Terutama yang menggunakan paku.
“Sebelumnya kita juga mengirim surat imbauan kepada setiap parpol, agar mau mebertibkan sendiri, APS yang dianggap melanggar Perda K3,” ucapnya.
Kegiatan penertiban itu baru dilaksanakan hingga Kecamatan Parigi. Sementara itu yang belum ada dua kecamatan, yakni Cijulang dan Cimerak.
Dia belum tahu kapan kegiatan penertiban itu akan dilaksanakan lagi.
“Ya nanti akan dijadwalka lagi,” ucapnya.