Berita  

7 Penebang Pohon Diduga Ilegal di Kawasan Perhutani Pangandaran Diamankan Polisi

Pangandaran – Sebanyak 7 penebang pohon diduga ilegal di kawasan perhutani Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, diamankan polisi.

Mereka diamankan pihak kepolisian Polres Pangandaran pada Jumat (20/10) yang lalu di kawasan Perhutani Desa Cikalong.

Kapolsek Sidamulih AKP Sunarto mengatakan pengamanan 7 penebang ilegal di kawasan perhutani itu berdasarkan laporan perhutani.

“Kami menerima laporan dugaan penebangan liar pada Jumat (20/10) siang pukul 13.00 WIB. Awalnya berdasarkan laporan perhutani ada aktivitas diduga penebangan liar di Desa Cikalong,” kata Sunarto, Minggu (28/10/2023).

Menurutnya ketujuh penebang diduga ilegal itu langsung diamankan unit Tipiter Reskrim Polres Pangandaran.

“Setelah kami cek ke lokasi dan benar di lokasi ada bekas penebangan pohon kayu jati dan para pemenangnya masih berada di lokasi, lalu saya menghubungi Kanit Tipiter dan tidak begitu lama kanit Tipiter datang bersama anggotanya,” katanya.

Kemudian, pihaknya menunggu AC orang yang menyuruh melakukan penebangan di lokasi tersebut.

“Karena ditunggu sampai sore menjelang magrib tidak datang ke lokasi, sehingga para penebang berikut kayu hasil tebangannya diamankan ke polres Pangandaran oleh Sat Reskrim,” ucapnya.

Ia mengatakan 7 penebang itu dibawa unit Tipiter Polres Pangandaran bersama puluhan batang kayu jati dan mesin pemotong.

“Tindakan yang dilakukan kami sesuai dengan Pasal 5 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Diskresi, yakni, suatu wewenang yang diberikan kepada polisi, untuk mengambil keputusan dalam situasi tertentu yang membutuhkan pertimbangan tersendiri,” jelasnya.

Ihwal informasi yang beredar soal penangkapan sepihak, Sunarto menyebutkan sudah berkoordinasi dengan Perhutani dan polres Pangandaran.

Sementara itu Asisten Perhutani/KBKPH, Dadi Santosa membenarkan jika perusakan hutan dengan cara penebangan pohon jati di Desa Cikalong yang diduga ilegal berada di kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perhutani KPH Ciamis

“Kami menemukan para penebang di kawasan perhutani saat patroli setelah sebelumnya mendapat kabar dari salah satu masyarakat yang menginformasikan akan ada penebangan pohon di lokasi yang diklaim oleh pihak ahli waris, lalu koordinasi dengan pihak kepolisian di Polsek Sidamulih,” katanya.

Menurutnya para ketujuh penebang itu bukan warga lokal melainkan berasal dari Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Saat kami temukan di lokasi, kelompok penebang ilegal itu sedang beristirahat. Lalu setelah itu mereka diamankan polisi dari Polres Pangandaran,” ucapnya.

Dadi mengatakan sebanyak 16 pohon jati yang ditebang itu merupakan hutan produksi yang berada di petak 29.a RPH Cisaladah, BKPH Pangandaran.

Menurutnya ketujuh pekerja asal Cipeundeuy KBB itu dibawa oleh AC yang diduga sebagai salah satu pengusaha kayu.

“Perusakan hutan dengan penebangan kayu tersebut karena adanya klaim hak atas tanah Perhutani yang sebelumnya ada somasi melalui kuasa Biro Hukum Garuda Manggala Putih terkait lahan perhutani tersebut, yang proses jawaban atas somasinya sedang disiapkan oleh Bagian Hukum Kantor Divisi Regional Jawa Barat dan Banten,” jelasnya.

Bahkan, pihaknya mengklaim kurang lebih 83 hektar lahan perhutani itu milik salah satu ahli waris berinisial HF asal Bandung.

“Namun luas tanah yang diklaim itu setara dengan luas tanah perhutani sesuai SK menteri LHK Nomor: SK.323/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/1/2018, tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) antara Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wana Mukti dengan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ciamis seluas k.l 84,10 Ha pada Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) di Desa Cikalong Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat,” katanya.

Menurutnya perusakan hutan dengan cara penebangan berawal dari klaim hak atas tanah milik salah satu ahli waris asal Bandung.

“Karenanya untuk peristiwa perusakan hutan dengan cara penebangan tersebut saat ini penanganan hukumnya sudah ditangani oleh Kantor Perhutani Divisi Regional Jabar dan Banten dan sudah dilaporkan ke Polda Jabar,” ucapnya.