Berita  

MUI Ajak Warga Pangandaran Taat Bayar Pajak dan Tidak Beli Kendaraan Bodong

Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Pangandaran, Adun Abdullah Safi’i
Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Pangandaran, Adun Abdullah Safi’i

Pangandaran – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pangandaran Otong Aminuddin mengajak warga agar taat bayar pajak agar selamat.

“Yang namanya kehidupan itu ada tata tertib, tata tertib itu yang ngaturnya adalah kekuasan di daerah tersebut. Maka ketika ada negara menetapkan wajib pajak, harus dibayar,” kata Otong kepada wartawan usai kegiatan di Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Pangandaran, Rabu (15/11/2023).

Ia mengatakan jika yang namanya perpajakan itu peraturan dari negara, maka harus ikut terhadap tata tertib kehidupan yang diaturkan oleh pemimpin. “Karena hal itu wajib hukumnya selama itu bukan maksiat,” ucap dia.

Menurutnya, kalau tidak mau mengukuti tata tertib, jangan mau punya harta yang mengharuskan bayar pajak.

“Kami MUI di Pangandaran ikut ke fatwa yang ada di MUI pusat, dan mengikuti tata tertib,” katanya.

Otong mengatakan MUI dilahirkan untuk melegitimasi kebijakan-kebijakan pemerintah yang sifatnya menyangkut kewajiban dan syariat. “Selama tidak bertolak belakang dengan syariat itu harus ditaati. Maka karena itulah diciptakan Majelis Ulama,” ujarnya.

Otong mengimbau kepada masyarakat agar hidup selamat menuruti peraturan yang ditetapkan negara. “Mari hidup itu ikuti aturan biar kita selamat, tentu kalau tidak bayar pajak, jelas ada madarat. Dijalan kena tilang, maka bayarlah pajak tersebut,” ucapnya.

Apalagi, menurut Otong membeli kendaran bodong tanpa surat resmi. “Jangan sampai beli kendaraan sepeda motor bodong, karena tidak berkah, kita tidak tahu motor itu dari mana asalnya,” kata Otong.

Sementara itu, Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Pangandaran, Adun Abdullah Safi’i mengatakan masih banyak warga yang belum taat bayar pajak.

“Tetapi selama ada operasi pemeriksaan pajak kendaraan sejak Oktober hingga November 2023 pendapatan pajak bermotor di Pangandaran per Novermber ini mencapai 89,62 persen,” katanya.

Ian mengatakan dari target capaian pajak tahun 2023 sebesar Rp 31 miliar tinggal 10 persen. “Tinggal sebulan lagi tersisa mudah-mudahan bisa mencapai target,” katanya.

Kendati demikian, kata Adun, dari pajak BBN 1 atau pemilik kendaraan baru di Pangandaran mengalami penurunan pembayaran.

“Kan BBN 1 baru mencapai angka 76 persen, ada penurunan dari tahun sebelumnya,” kata dia.

Pihaknya berharap saat ini kondisi ekonomu masyarakat Pangandaran kian membaik dan pulih. “Karena mungkin faktor ekonomi ini sangat berpengaruh,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, KBO Satlantas Polres Pangandaran Iptu Anang Tri mengatakan masih banyak warga Pangandaran yang mempunyai motoe sebelahan (tanpa surat kendaraan).

“Masih banyak ditemukan warga Pangandaran memiliki motor tidak lengkap surat kendaraanya seperti STNK dan sebagainya, atau istilah orang disini motor sebelahan,” ucapnya.

Namun, kata Anang, hasil operasi gabungan masih banyak sepeda motor yang kena tilang tetapi tidak mempunya surat-surat kendaraan. “Untuk itu kami minta agar masyarakat membeli motor resmi dan tidak bodong,” katanya.