Pangandaran – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) di wilayah Kabupaten Pangandaran.
Sebanyak 6 orang pelaku pengedar uang palsu asal Bandung berhasil diringkus Satreskrim Polres Pangandaran periode Oktober 2023. Uang yang ditemukan dalam peredaran itu sebanyak Rp 15 juta.
Para pengedar upal melakukan modus peredaran uang dengan mengambil keuntungan dari pengembalian uang belanja.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman mengatakan sasaran para pelaku upal yakni para pedagang hingga warung-warung kecil.
“Modusnya mereka membelanjakan dengan uang palsu itu, contohnya membeli rokok seharga Rp 20 ribu dengan uang Rp 50 ribu, nah kembaliannya itu yang jadi keuntungan,” kata Herman kepada wartawan saat melakukan konferensi pers, Jumat (17/11/2023).
Menurutnya keenam pelaku hari ini merupakan hasil penangkapan periode Oktober 2023. “Sementara periode Januari-November 2023 ini 9 ada pelaku,” ucapnya.
Ia mengatakan keenam pelaku ditangkap di Cimerak saat melakukan aksinya pada akhir Oktober 2023 yang lalu. “Para pelaku merupakan pekerja lepas dan pengangguran,” ucapnya.
Kata dia, para pelaku merupakan warga Bandung dan sengaja liburan ke Pangandaran dengan mengedarkan uang palsu.
“Pencetakan uang palsu menggunakan printer dengan memakai kertas A4. Kami juga mengamankan satu printer dan sejumlah kertas yang sudah bergambarkan pecahan uang,” katanya.
Sementara itu, pecahan uang palsu yang ditemukan berupa pecahan Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000 hingga Rp 100.000. “Total yang ditemukan saat dijumlahkan ada sebanyak Rp 15 juta,” ucapnya.
Adapun ancaman hukuman para pelaku Pasal yang ditetapkan Pasal 36 Ayat 1, 2, dan 3 UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman minimal 10 tahun maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 Miliar hingga Rp 15 Miliar.
Hadir dalam rilis tersebut perwakilan dari Bank Indonesia Tasikmalaya. Saksi ahli dari Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia Tasikmalaya, Yudha Hendriana Gurnita mengatakan cara membedakan upal dengan 3D yaitu dilihat, diraba dan diterawang.
“Dilihat itu warnanya terlihat jelas ada color shifting kalau digoyang-goyang itu akan berubah warna dan itu ada dalam uang pecahan Rp 50-Rp 100 ribu,” kata Yudha.
Kemudian, kata Yudha, kalau untuk diraba terasa kasar dan terlihat gambar pahlawan serta burung garuda, itu yang asli.
“Terus ada kode dial yang tidak bisa teman-teman lihat untuk Rp 100 ribu itu satu pasang garis pinggir, untuk yang diterawang ada watermark dan tanda air. Kalau yang palsu saat diterawang gambar pahlawannya tidak ada,” jelasnya.
Ia mengatakan untuk pencegahan upal BI terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Pencegahan dari BI terus sosialisasi ciri-ciri uang asli,” katanya.