Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten meminta penataan parkir di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran, juga dibarengi dengan peningkatana pelayanan atau service.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan bahwa aturan memgenai pajak dan retribusi parkir sudah ada payung hukumnya.
“Mengenai tarif parkir ini juga sudah jelas diatur melalui Perda dan juga Perbup, maka sebelum ada penentuan tarif baru didalam kawasan wisata, memang harus ada kajian,” ungkapnya, Jumat (24/11/2023).
Ia mengatakan, sebelum dipisah antara tiketing dan retribusi parkir itu, harus sudah matang penentuan kantong parkirnya.”Termasuk kelembagaanya, atau pelaku parkir ini, agar lebih tertib” jelasnya.
Termasuk mereka yang memiliki lahan parkir pribadi, dalam kawasan objek wisata Pantai Pangandaran.”Beri pemahaman kepada mereka, kalau memiliki lahan parkir pribadi, jelas harus membayar pajak,” katanya.
Lalu, Dishub harus memberikan edukasi kepada mereka, agar tidak membebani para wisatawan.”Sebenarnya wisatawan juga bukan soal berat bayarnya, tapi soal kenyamanan, kepuasaan dan sebagainya,” tuturnya.
Jadi, kata Asep, bera nominal tarif yang akan diterapkan nanti, tergantung dari pelayanan kepada wisatawan itu sendiri.”Kalau pelayanannya baik, pasti mereka tidak akan rewel,” jelasnya.
Pelayanan yang baik ini, ucapnya, tentu saja dalam segala aspek, baik itu dari penertiban kendaraan maupun jasa pariwisata.”Jadi kita ini harus faham dulu apa itu service atau pelayanan,” katanya.
Pelaku wisata ini harus faham bagaimana cara melayani dengan baik dan tentu harus patuh pada SOP yang ada.”Pelayanan prima itu sangat penting,” ucapnya.
Ia mengatakan, wisata ini harus menjadi budaya Pangandaran.”Seluruh elemen masyarakat kita ini, harus faham apa itu wisata,” jelasnya.
Aeep mengatakan, soal rencana Pasar Wisata yang akan jadi kantong parkir, Pemkab Pangandaran harus melakukan revitalisasi terlebih dahulu.”Kalau mau jadi sentral parkir saya kira sangat tepat, tapi harus direvitalisasi,” katanya.