Pangandaran – Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin setujui pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran dalam melakukan pinjaman kepada pihak ketiga. Hal ini didasari karena Pemda mengalami defisit anggaran Rp 350 Miliar.
“Saya mewakili anggota DPRD Pangandaran, mendukung sepenuhnya upaya pemda dalam rangka pemulihan APBD Pangandaran, untuk stabilitas keuangan daerah dengan cara mengajukan pinjaman jangka panjang dengan pola portofolio,” kata Asep di hadapan masa aksi Masyarakat Peduli Pembangunan Pangandaran, Rabu (13/12/2023) siang.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan konsistensi hasil paripurna tentang APBD Tahun 2024 menjadi Perda. “Kami siap berperan aktif dan mendorong pengajuan pinjaman jangka panjang dengan portofolio yang sedang diajukan oleh pemda Pangandaran sesuai dengan keputusan paripurna yang dilaksanakan November 2023 kemarin,” jelasnya.
Ia mengatakan pinjaman pemda tersebut akan digunakan untuk penyehatan keuangan daerah dan aktivasi program unggulan pada tahun 2024. “Adapun apabila masyarakat yang tidak puas, ada yang merasa tidak setuju karena itu hal yang biasa dan demokrasi,” katanya.
Asep mengingatkan bahwa kondisi defisit anggaran tidak hanya menimpa Kabupaten Pangandaran. “Bahkan Kabupaten Ciamis sebagai kabupaten induk kita sedang mengalami defisit yang sama,” ucap dia.
Pihaknya berharap persoalan defisit anggaran pemkab Pangandaran jangan dipolitisasi. “Karena kalau dipolitisasi, maka muncul kebencian dan saling menyalahkan,” kata dia.
Kendati demikian, kata Asep, pihaknya akan bersinergi mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka penguatan pemulihan APBD 2024. “Saya meyakini Bupati Pangandaran dengan DPRD sudah menyusun langkah-langkah strategis,” kata Asep.
Tanggapan Masa Aksi
Sementara itu, Koordinator Aksi Masyarakat Peduli Pembangunan Pangandaran, Rohimat mengatakan menyikapi terkait pinjaman pemda yang telah disetujui oleh DPRD.
“Kami akan mengawal pengajuan pinjaman jangka panjang dengan pola portofolio yang sedang diajukan pemkab Pangandaran dan meminta agar pemkab reaktivitas program unggulan pada tahun 2024,” kata Rohimat.
Menurutnya, setelah melaksanakan audiensi dan dijelaskan persoalan defisit anggaran tahun 2024 dan mendukung upaya pemkab Pangandaran dalam pemulihan APBD.
“Kami meyakini paripurna pada (28/11) yang lalu sah berdasarkan hukum dan mengikat. Untuk itu kami siap mengawal dalam pemulihan keuangan daerah Pangandaran,” ucapnya.