Pangandaran – Para guru ASN maupun honorer di Pangandaran dituntut untuk menjaga netralitas. Bahkan, dilarang ikut like dan komen di akun media sosial (medsos) para caleg DPRD hingga Capres-Cawapres.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran Iyus Surya Drajat mengatakan guru di Pangandaran sudah deklarasi untuk tidak ikut politik praktis.
“Semua guru ASN, guru non ASN, harus netral, tidak boleh keberpihakan paslon Capres-Cawapres mana pun, tidak boleh berpolitik praktis,” kata Iyus, Kamis (11/1/2024).
Ia mengatakan semua guru diimbau tidak masuk ke politik praktis apalagi sebagai pelayan publik. “Kami sudah deklarasi bahwa guru di Pangandaran tidak berpolitik,” ucapnya.
Kendati demikian, kata Iyus, para guru yang bermain media sosial dengan nama akun pribadi di Facebook, Instagram atau medsos sejenisnya dilarang untuk like atau komentar di akun medsos caleg hingga Capres-Cawapres.
“Guru harus menjaga netralitas dilarang like komentar di akun medsos peserta Pemilu 2024, apalagi ikut-ikutan komentar,” katanya.
Selain itu, selama bermain medsos guru dilarang melakukan pose yang berkaitan dengan tanda-tanda mendukung salah satu caleg ataupun Capres-Cawapres.
“Ya jangan sampai melakukan pose yang berkaitan dengan nomor salah satu capres-cawapres. Ganti dengan senyum saja,” ucapnya.
Ketua Bawaslu Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan pengawasan terhadap netralitas ASN tentua akan terus dipantau. “Ya kami juga siapkan tim cyber untuk memantau,” kata Iwan.
Menurutnya, tim pengawas pemilu dari mulai tingkat kecamatan, desa hingga ranting sudah siap. “Kami juga perlu sinergitas daripada warga yang mengetahui pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan ASN,” katanya.
Iwan mengatakan jangan sampai ASN terlibat politik praktis karena itu tentu melanggar. “Terlepas itu terbuka ataupun dilakukan melalui medsos dengan ikut berkomentar dan like sosmed salah satu peserta Pemilu,” ucapnya.
Kendati demikian, kata Iwan, larangan tersebut sudah tercantum dari Surat Edaran MenpanRb Nomor 18 Tahun 2023. “disitu dicantumkan ASN dilarang like dan komentar dalam sosmed calon kepala daerah, termasuk caleg, capres-cawapres. Sanksinya itu disiplin berkaitan dengan kode etik,” katanya.