Pangandaran – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangandaran temukan calon legislatif (Caleg) diduga melakukan pelanggaran di masa kampanye 2024.
Ketua Bawaslu Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan dugaan pelanggaran itu ditemukan pada Caleg DPRD Pangandaran dan DPR RI. “Kedua caleg itu diduga melanggar salah satu pelanggaran masa kampanye,” kata Iwan, Jumat (19/1/2024).
Menurutnya, dua caleg itu untuk DPRD Kabupaten dan DPR RI namun tidak bisa disebutkan partainya. “Kami belum bisa sebutkan nama partainya,” ucapnya.
Kata dia, pelanggaran pertama yaitu soal bantuan sembako yang diduga sebagai alat kampanye. “Tapi, ternyata bukti buktinya belum bisa dibuktikan secara utuh sehingga diputuskan belum memenuhi unsur karena bukti-buktinya tidak terpenuhi. Tapi, tetap ada dugaan pelanggaran administrasinya dan dilanjutkan diberi sanksi berupa teguran,” katanya.
Kemudian, menurut Iwan, pelanggaran kedua terduga caleg itu melibatkan anak dibawah umur saat kampanye. “Ya dia terindikasi menjanjikan program bantuan pemerintah berupa Program Indonesia Pintar (PIP),” ucapnya.
Iwan mengatakan Bawaslu akan mengkonfirmasi lagi dan sedang diproses. “Masih akan dikonfirmasi ulang apakah betul menjanjikan program atau tidak,” katanya.
Sementara itu, kata Iwan, untuk pelanggar kedua saat ini sedang melakukan pemeriksaan kepada para saksi. “Putusannya, InsyaAllah Minggu depan, apakah terbukti unsurnya apakah tidak,” ujarnya.
Pada intinya, kedua Caleg terduga pelanggar saat berkampanye tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Gakkumdu. “Tapi, yang satu sudah ada putusan bahwa tidak terpenuhi unsur bukti-buktinya. Sedangkan, yang satu lagi sedang proses di Gakkumdu,” kata Iwan.