Berita  

Pemda Hapus Tunjangan Perangkat Desa di Pangandaran

Kadinsos PMD Pangandaran.
Kadinsos PMD Pangandaran Dedi Surachman.

DAILYPANGANDARAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Pangandaran resmi menghapus tunjangan aparatur pemerintah desa pada tahun 2024. Pemda resmi mencabut Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 30 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan dan Insetif Aparatur Pemerintah Desa dan Lembaga Desa dalam ramgka peningkatan kesejahteraan (Berita Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2021 Nomor 30), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun bantuan keuangan khusus itu ditujukan untuk tunjangan tambahan penghasilan aparatur pemerintah desa, insentif RT RW, anggota satlinmas dan kader posyandu. Bantuan keuangan khusus itu bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan jumlah bantuan keuangan khusus yang disalurkan sebesar Rp 19,9 miliar untuk 93 desa di 10 kecamatan.

Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perubahan Bupati Pangandaran Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan dan Insentif Aparatur Pemerintahan Desa dan Lembaga Desa Dalam rangka peningkatan kesejahteraan (Berita Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2021 Nomor 30), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Perbup itu ditetapkan tidak berlaku dan ditandatangani oleh Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata pada 16 Januari 2024.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran, Dedi Surachman membenarkan jika Perbup tunjangan tambahan penghasilan dan insentif aparatur desa telah dicabut.

“Terlepas pembayaran yang tahun sebelumnya belum ada konfirmasi kalau dihutangkan atau enggak,” kata Dedi, Kamis (29/2/2024).

Menurutnya, penyaluran bantuan keuangan khusus itu bersumber dari APBD sebesar kurang lebih Rp 20 miliar yang disalurkan ke 93 desa dan 10 kecamatan. “Karena masing-masing desa tidak sama jumlah perangkatnya. Untuk kepala desa diperkirakan Rp 1,7 juta, kemudian perangkat/kaur kisaran Rp600 ribu,” ucapnya.

Terkait alasan pencabutan Perbup tersebut, pihaknya tidak menjawab dan tidak bicara banyak. Namun, terkait respon dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pangandaran pihaknya mengklaim sudah oke.

“Respon dari PPDI beberapa waktu lalu memang sudah oke,” katanya.

Sementara itu, Ketua PPDI Pangandaran Dede Wahyu mengatakan respon dari temen-temen perangkat desa beragam tanggapan. Ada yang memang meminta untuk melunasi, adapun yang bodo amat meminta untuk dihilangkan saja.

“Tak sedikit juga yang mengerti melihat situasi kondisi keuangan daerah,” Dede.

Ia mengatakan jumlah yang diberikan melalui bantuan keuangan khusus itu memang untuk perangkat desa, RT/RW hingga kader posyandu. “Jumlah yang diberikan pemda ke pemdes nilainya beda-beda,” katanya.

Dede berharap, kalaupun memang itu dihapus, untuk insentif yang belum dibayarkan bisa cair. “Kan tahun 2021 masih ada beberapa bulan, tahun 2022 ada beberapa bulan, sementara 2023 hanya 1 bulan yang baru dibayarkan,” ungkapnya.

Kendati demikian, kata Dede, masih tetap ada untuk insentifnya. “Cuman kembali lagi ke pemda dan kondisi keuangannya. Kami mencoba untuk memahami kondisi keuangan daerah,” katanya.