DAILYPANGANDARAN – Permintaan pernikahan di bawah umur atau nikah dini di Kabupaten Pangandaran cukup tinggi. Alasan pengajuan dispensasi pernikahan itu kebanyakan karena hamil diluar nikah.
Kementerian Agama (Kemenag) Pangandaran mencatat pada tahun 2023 ada 156 pasangan mengajukan pernikahan dini. Data tersebut bersumber dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di Kabupaten Pangandaran.
Adapun penyebab pengajuan nikah dini itu yakni, hamil di luar nikah, hubungan yang semakin erat, pergaulan bebas dan putus sekolah. Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam di Kemenag Pangandaran Ujang Sutaryat mengatakan pengajuan dispensasi nikah usia dibawah 19 tahun di latarbelakangi adanya perubahan Undang Undang (UU) Perkawinan.
“Yaitu UU perkawinan nomor 1 tahun 1974 dan diubah menjadi UU perkawinan nomor 16 tahun 2019,” kata Ujang, belum lama ini.
Ujang menuturkan, UU Nomor 1 tahun 1974 usia perkawinan perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Sementara pada UU Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 usia perkawinan perempuan dan laki-laki semuanya minimal 19 tahun.
“Makanya mereka yang mau menikah 19 tahun ke bawah, harus mengajukan dispensasi,” ujarnya.
Baca Juga: Pembayaran Parkir Kini di Pintu Masuk Pantai Pangandaran
Sementara itu, untuk mendapatkan dispensasi calon pengantin laki-laki dan perempuan mengajukan permohonan nikah ke KUA terlebih dahulu, lalu KUA menerbitkan penolakan.
“Setelah terbit penolakan dari KUA lalu diajukan ke Pengadilan Agama untuk mendapat dispensasi dan setelah itu bisa dilakukan perkawinan,” katanya.
Proses dispensasi nikah dibawah 19 tahun tersebut bisa dilakukan minimal 1 bulan dan maksimal 3 bulan. “Untuk mengantisipasi pernikahan dini terjadi lebih banyak Kemenag Pangandaran terus berupaya memberikan penyuluhan, agar pernikahan dini tidak terus terjadi,” ucapnya.