DAILYPANGANDARAN – Puluhan warga melakukan unjuk rasa depan GOR Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran pada Senin (3/6/2024) siang.
Mereka datang membawa poster bertuliskan mendukung pihak APH untuk membongkar kasus korupsi di lingkup pemerintah Desa Sukaresik. Aksi tersebut dilakukan karena dianggap belum ada kepastian hukum untuk kedua pelaku dugaan kasus korupsi dana desa.
Selain itu para massa aksi mendesak agar pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan kasus korupsi anggaran Dana Desa (DD) senilai Rp 725 juta yang terjadi di wilayahnya.
“Kami melakukan unjuk rasa di depan gedung ini untuk meminta permasalahan kasus dugaan korupsi yang terjadi pada 2023 yang lalu diselesaikan,” kata Sahidin koordinator Aksi, Senin (3/6/2024).
Ia mengatakan kehadiran sejumlah warga ini dalam bentuk kepedulian dan pengawasan terhadap kasus dugaan korupsi yang masih belum ada kejelasan. Apalagi, kata dia, kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT), anggaran ketahanan pangan dan anggaran pembangunan.
“Informasi yang kami terima, jumlah nilai jang yang sudah diketahui penyidik dari Polres Pangandaran jumlahnya mencapai Rp 725 juta,” ucapnya.
Dalam kasus tersebut, menurut dia, ada dua oknum perangkat desa yang terlibat. Kedua orang itu diantaranya Sekretaris Desa Sukaresik dan Bendahara Desa.
“Padahal kedua orang itu sudah mengakui perbuatannya. Tapi kami heran kasus itu sudah cukup lama tapi tidak kunjung selesai,” katanya.
Sahidin meminta kepada APH agar kasus ini segera diproses secepatnya dan pelaku diadili sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Desa Sukaresik, Mumu mengatakan sejumlah uang dugaan kasus korupsi tersebut digunakan oknum untuk permainan judi online.
“Awalnya ngaku ke saya kena hipnotis. Tapi, setelah di Inspektorat ngaku katanya buat judi online,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman menilai aksi yang dilakukan warga adalah bentuk dukungan terhadapnya.
Ia mengatakan saat ini kasus tersebut dalam masa proses penyelidikan dan tidak ada kendala.”Kasus ini kan, berproses. Jadi, tunggu lah prosesnya,” kata Herman.
Karena, proses penyelidikan kasus tersebut cukup banyak waktu untuk memanggil banyak orang.
“Mengundang orang itu kan, ada yang tepat waktu dan ada yang tidak. Jadi, proses itulah yang kita lalui,” ucapnya.