DAILYPANGANDARAN – Empat orang pelaku pencurian gabah milik petani, Wahyudiono (46) asal Lampung Timur, Gunawan (23) asal Cilacap, Aep (32) asal Pangandaran, Sigit (45) Purworejo, berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Pangandaran. Keempatnya merupakan seorang residivis.
Mereka ditangkap saat hendak menjual gabah hasil curian di wilayah Cilacap pada Jumat (8/8/2024) pukul 13.00 WIB. Ketiga pelaku yang melakukan pencurian diringkus di tempat berbeda.
Saat dihadirkan di Press Conference Polres Pangandaran pada Kamis (11/9/2025) siang, keempat pelaku dihadirkan dengan diboyong anggota reserse. Sambil tertunduk lesu.
Sebelum penangkapan, keempat pelaku sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dengan anggota Satreskrim. Sehingga tiga terduga pelaku utama dapat dilumpuhkan setelah mobil Xenia yang dikendarainya terjun ke area sawah di daerah Kab Cilacap.
Sementara satu orang pelaku yang diduga sebagai penadah ditangkap di rumahnya.
Kasat Reskrim AKP Idas Wardias mengatakan, anggota Resmob Satreskrim Polres Pangandaran bekerjasama dengan Polres Cilacap berhasil mengamankan 3 orang pelaku pencurian gabah di daerah Sidamulih dan Desa Purbahayu di Kecamatan Pangandaran.
“Anggota kami bersama anggota polres cilacap berhasil mengamankan pelaku di daerah Sdireja Kabupaten Cilacap,” kata AKP Idas, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya , pelaku menggunakan kendaraan roda empat, kemudian anggota melakukan pengejaran hingga kendaraan yang dikendarai ketiga pelaku mengalami kecelakaan.
“Saat diamankan oleh anggota kami, ada beberapa pelaku berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga dilakukan anggota Resmob kami melakukan tegas terukur,” katanya.
Setelah melakukan pengembangan kata Idas, satu orang yang diduga sebagai penadah diamankan di rumahnya di daerah Cilacap. Maka jumlah tersangka menjadi 4 orang yang diamankan dan ditahan di sel tahanan Polres Pangandaran.
AKP Idas menerangkan, atas perbuatannya, ketiga pelaku utama dikenakan Pasal 363 ayat 3 Juncto 65 KUHP dengan hukuman selama 7 tahun kurungan, sementara seorang penadah dari hasil kejahatan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan.
Kata dia, dari ke 4 pelaku satu orang merupakan warga berasal Lampung, dua orang warga Cilacap dan satu orang lagi warga Pangandaran.
“Diantara pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian di beberapa sekolah di daerah Kabupaten Pangandaran,” ucapnya.