Pemkab Pangandaran Alokasikan Rp 1,4 Miliar untuk Sewa Mobil Dinas 2026

Pemkab Pangandaran Alokasikan Dana Rp 1,4 Miliar untuk sewa kendaraan mobil dinas.
Pemkab Pangandaran Alokasikan Dana Rp 1,4 Miliar untuk sewa kendaraan mobil dinas. dailypangandaran.com

DAILYPANGANDARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran berencana menyewa kendaraan operasional untuk menunjang aktivitas pimpinan daerah pada tahun anggaran 2026. Rencana pengadaan sewa ini menarik perhatian karena mengalokasikan anggaran yang tidak sedikit.

Selama tahun 2026, Pemkab Pangandaran diproyeksikan mengeluarkan dana sebesar Rp 1,4 miliar untuk penyewaan sejumlah kendaraan roda empat. Sebagaimana diketahui, aktivitas kepala daerah biasanya disertai pengawalan mobil patroli pengawal (patwal) dalam setiap perjalanan dinas.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Kabupaten Pangandaran Jawa Barat

Rincian Rencana Pengadaan Sewa

Berdasarkan informasi dalam laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Jawa Barat, rencana ini terdaftar dengan kode RUP 62922689 pada satuan kerja Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2026. Pengadaan tersebut mencakup belanja sewa 7 unit kendaraan bermotor penumpang dengan rincian: kendaraan roda empat berkapasitas 1.500 CC, 2.500 CC, serta mobil patwal.

Sumber anggaran belanja sewa kendaraan ini berasal dari APBD 2026 dengan pagu sebesar Rp 1.416.000.000. Metode pemilihan penyedia akan menggunakan e-Purchasing dengan masa pemanfaatan barang atau jasa mulai Januari hingga Desember 2026.

Sementara itu, jadwal pelaksanaan kontrak dijadwalkan sudah dimulai sejak Desember 2025 hingga Januari 2026, termasuk proses pemilihan penyedia.

Perbandingan Efisiensi Anggaran

Jika dikalkulasikan, anggaran Rp 1,4 miliar tersebut sebenarnya setara dengan pembelian tiga unit mobil baru Toyota Innova Reborn 2.4 G A/T Diesel (dengan estimasi harga Rp 438.700.000 per unit).

Di sisi lain, jika dana tersebut dialokasikan bagi 2.741 pegawai honorer di Pangandaran berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), maka setiap orang bisa menerima tambahan sekitar Rp 510.762 per orang.

Meskipun kendaraan merupakan aset vital untuk menjalankan roda pemerintahan, pengadaannya harus tetap dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga: Eks Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata Peringati Bahayanya Bangkai Kapal Viking

Ketiadaan Regulasi Lokal dan Standar Biaya

Saat ini, Pemkab Pangandaran belum memiliki Peraturan Bupati (Perbup) khusus yang mengatur tentang sewa kendaraan operasional di lingkup pemerintah daerah. Hal ini berbeda dengan langkah yang diambil oleh Bupati Gorontalo melalui Perbup Nomor 5 Tahun 2024 yang secara detail mengatur tata cara serta spesifikasi penyewaan kendaraan operasional.

Regulasi semacam ini penting untuk menjaga standar operasional prosedur (SOP) dalam administrasi pemerintahan. Standar biaya sewa ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025, yang juga menjadi acuan untuk tahun 2026.

Berdasarkan PMK tersebut, untuk wilayah Jawa Barat, standar biaya sewa kendaraan kategori mini bus ditetapkan sebesar Rp 5.670.000 per bulan, pick up Rp 5.400.000 per bulan, dan kendaraan double gardan Rp 14.480.000 per bulan.

Menimbang Keuntungan dan Risiko

Sewa Kendaraan Setiap kebijakan pengadaan barang dan jasa memiliki sisi kelebihan dan kekurangan. Dari sisi keuntungan, sistem sewa dapat dianggap sebagai bentuk penghematan jangka panjang karena pemerintah tidak perlu menanggung biaya perawatan rutin, pajak kendaraan, atau penggantian suku cadang.

Efektivitas juga menjadi alasan utama, karena pemerintah daerah dapat memastikan kendaraan selalu dalam kondisi prima. Jika terjadi kerusakan teknis di luar pemakaian, unit dapat segera ditukar oleh penyedia jasa.

Selain itu, sistem sewa dianggap dapat meminimalisasi potensi kecurangan dalam pengadaan suku cadang dan mempermudah birokrasi karena tidak perlu lagi melakukan pengurusan aset yang rumit. Namun, sisi negatifnya adalah kebijakan ini tidak menambah aset fisik pada neraca daerah.

Di tengah masa efisiensi anggaran saat ini, publik tentu menanti bagaimana kebijakan ini akan diimplementasikan secara tepat sasaran.

Exit mobile version