DAILYPANGANDARAN – Jumlah korban dugaan investasi bodong melalui aplikasi MBA (MBAstak Limited Company) di Kabupaten Pangandaran terus membengkak. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 2.390 korban telah melapor, dengan rincian 1.996 orang melapor melalui posko pengaduan dan 394 orang melalui layanan hotline yang disediakan Polres Pangandaran.
Merespons ribuan laporan tersebut, Polres Pangandaran bersama Ditreskrimsus Polda Jabar terus melakukan pendalaman terhadap aktivitas investasi ilegal yang meresahkan warga tersebut. Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, menyatakan bahwa proses penyelidikan kini difokuskan untuk menggali alur penyebaran informasi terkait aplikasi MBA.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa setidaknya 22 orang saksi. Salah satu saksi yang menarik perhatian adalah seorang anggota DPRD Pangandaran aktif berinisial D.
“Kami sudah memeriksa 22 orang saksi, termasuk salah satunya anggota DPRD Pangandaran aktif berinisial D,” ungkap Yusdiana saat dikonfirmasi, Selasa (17/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, informasi mengenai aplikasi MBA tersebut diduga pertama kali menyebar di Pangandaran melalui anggota DPRD berinisial D. Namun, kepada penyidik, D mengaku bahwa dirinya pun mendapatkan informasi mengenai aplikasi tersebut dari seseorang berinisial N, warga Tasikmalaya.
“Saudara D mengaku mendapatkan informasi dari warga Tasikmalaya, yang kemudian ia sebarkan kembali di wilayah Pangandaran,” jelasnya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah fokus pada penelahaan data awal serta pengumpulan keterangan dari para saksi. Yusdiana menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jabar dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menelusuri transaksi digital yang berkaitan dengan aplikasi tersebut.
“Koordinasi dilakukan untuk melacak aliran dana dari aplikasi ke perorangan dalam setiap transaksi yang terjadi,” tambah Yusdiana.
Seluruh hasil pemeriksaan akan melalui tahap verifikasi dan sinkronisasi data guna memastikan akurasi fakta di lapangan. Pengumpulan bahan keterangan ini nantinya akan menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Imbauan Polres
Polres Pangandaran mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi berbasis aplikasi yang menjanjikan keuntungan instan tanpa izin resmi. Warga yang merasa dirugikan atau memiliki informasi tambahan diminta segera melapor ke nomor aduan 082-133-118-110.
“Polres Pangandaran berkomitmen mengusut kasus ini secara profesional, proporsional, dan akuntabel demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh korban,” pungkasnya.
