DPRD Pangandaran Ajukan 4 Raperda Inisiatif 2025: Fokus Desa hingga Bank Lokal

Ruang Rapat DPRD Pangandaran
Sauasan Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pangandaran

DAILYPANGANDARAN- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangandaran resmi mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2025 dalam rapat paripurna.

Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menjelaskan bahwa pengajuan ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

“Pemerintah daerah maupun DPRD memiliki hak yang sama untuk mengajukan rancangan peraturan daerah. Untuk 2025, DPRD Pangandaran mengajukan empat Raperda inisiatif sebagai komitmen memperkuat regulasi daerah sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Iwan.

Keempat Raperda tersebut meliputi:

1. Raperda tentang Pemerintahan Desa.
2. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
4. Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran.

Menurut Iwan, pengajuan ini dipicu dinamika regulasi nasional, seperti perubahan UU Desa yang memengaruhi Perda lokal Pangandaran, kebutuhan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan, serta penguatan kelembagaan Bank Perekonomian Rakyat.

“Kami menerapkan metode simplifikasi regulasi agar Perda lebih efektif, tidak tumpang tindih, dan langsung menjawab aspirasi masyarakat Pangandaran,” tambahnya.

Iwan berharap Raperda ini membawa manfaat nyata dalam tata kelola pemerintahan desa, perlindungan tenaga kerja, serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Selanjutnya, DPRD dan pemerintah daerah akan membahasnya lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian dengan hukum dan aspirasi masyarakat.

Exit mobile version