DPRD Pangandaran Desak Rencana Induk Pengelolaan Sampah Terpadu

DAILYPANGANDARAN – Destinasi wisata Pangandaran, Jawa Barat, masih menjadi favorit wisatawan sebagai tujuan liburan di akhir pekan. Kondisi ini juga beriringan dengan jumlah sampah yang dihasilkan.

Masalah penumpukan sampah khususnya di kawasan wisata Pantai Pangandaran menjadi tantangan klasik yang menuntut pemda serius menangani persoalan ini. Selain aktivitas wisatawan, pesisir ini juga kerap kali mendapatkan sampah kiriman yang terbawa arus di musim angin barat dan timur.

Tantangan dalam penanganan sampah di pesisir Pangandaran harus direspons serius oleh Pemerintah Daerah. Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan persoalan sampah ini bukan soal penanganan ketika limbah itu menumpuk, tetapi mitigasi sejak awal dan pengelolaan yang terintegrasi secara menyeluruh.

Langkah strategis utama yang diusulkan DPRD Pangandaran adalah penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS).

“Kebijakan ini dinilai semakin mendesak, terlebih dengan adanya instruksi presiden yang mewajibkan alokasi anggaran mandatori sebesar 3 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khusus untuk mengelola persoalan sampah secara tuntas dari hulu hingga ke hilir,” kata Asep, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, sektor infrastruktur dan pengadaan fasilitas modern sangat krusial karena Pangandaran sangat mengandalkan wisata pantainya. Pemerintah daerah didorong untuk menghadirkan kapal pembersih sampah yang beroperasi di laut.

“Perahu pembersih seperti fasilitas yang telah sukses diterapkan di Labuan Bajo. Itu perlu diterapkan di Pangandaran juga yang menurut saya sangat relevan,” ucapnya.

Di bibir pantai, kata Asep, penyediaan beach clean machine atau mesin pembersih pesisir pantai seperti di kawasan wisata Kuta juga sangat relevan diterapkan di sini agar keindahan pantai tidak pudar.

“Para pelaku usaha wisata air, seperti perahu pesiar dan banana boat, agar menyediakan tempat sampah di armada mereka guna mencegah kebiasaan buruk wisatawan membuang sampah langsung ke perairan,” katanya.

Asep juga meminta sistem pengelolaan di tengah masyarakat juga harus diperbaiki. “Pola lama “kumpul, angkut, buang” harus diubah menjadi sistem pemilahan yang teredukasi sejak dari tingkat desa,” ucap Asep.

Dengan pemilahan ini, Asep berharap nantinya hanya sampah residu akhir yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pangandaran, bahkan berpeluang meraup nilai ekonomi dari sampah tersebut.

Ia pun mencontohkan, dengan membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan mencontoh kesuksesan Kabupaten Banyumas, sampah-sampah ini dapat diolah menjadi produk kerajinan atau Refuse Derived Fuel (RDF) yang memiliki nilai jual untuk dipasok ke PLTU, pabrik semen, atau pabrik pupuk.

“Karena saat ini, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pangandaran telah menetapkan tiga kawasan TPA utama, yakni TPA di Bojongsari, Kecamatan Padaherang, TPA Purbahayu Kecamatan Pangandaran, dan TPA Cigugur,” jelasnya.

Asep menilai pengelolaan ketiga fasilitas infrastruktur ini perlu dilakukan secara serius dan ketat, termasuk larangan keras masuknya sampah medis, guna mencegah dampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan sosial di masa depan.

“Keseriusan penanganan dari hulu ke hilir diharapkan mampu menjaga keberlanjutan wisata di Pangandaran,” tutupnya.

Exit mobile version