DAILYPANGANDARAN – Sebuah video yang memperlihatkan curhatan pilu seorang ibu viral di media sosial. Dalam unggahan tersebut, ia meminta bantuan hukum kepada tokoh publik Dedi Mulyadi dan pengacara kondang Hotman Paris.
Dalam video berdurasi 2 menit 39 detik itu, sang ibu yang didampingi suaminya mengaku anaknya menjadi korban dugaan ketidakadilan oleh oknum anggota di wilayah Polres Pangandaran.
Setelah ditelusuri, pasangan suami istri tersebut bernama Antoro (62) dan Eni (46), warga Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.
Dengan suara bergetar, sang ibu menyebut anaknya, BAS (18), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diklaim bukan perbuatannya.
Ia bahkan menuding adanya tindakan kekerasan dan intimidasi yang dialami sang anak selama proses pemeriksaan oleh petugas.
“Anak saya dipaksa mengaku hal yang bukan miliknya. Dipukul, diintimidasi, bahkan dipaksa makan daging babi,” ujar Eni dikutip Minggu (3/5/2026) siang.
Tak hanya itu, ia pun menduga ada praktik tidak adil, di mana pelaku yang seharusnya ditangkap justru disebut dilindungi oleh oknum tertentu. Kondisi itu membuat pihak keluarga merasa tak berdaya dan bingung harus mengadu ke mana.
Dalam pesannya, Eni memohon agar Dedi Mulyadi dan Hotman Paris bisa datang langsung ke Desa Kertamukti untuk membantu memperjuangkan keadilan bagi anaknya.
“Kami rakyat kecil, tidak tahu harus ke mana lagi mencari keadilan,” ucapnya.
Video ini pun langsung memicu reaksi luas dari masyarakat. Banyak warganet mendesak aparat terkait untuk memberikan klarifikasi dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan serta adil.
Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, mengatakan pihaknya senantiasa menindaklanjuti setiap peristiwa yang diinformasikan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
“Kami sangat menghargai aspirasi dan kekhawatiran yang disampaikan oleh pihak keluarga. Saat ini kami tengah melakukan pendalaman internal untuk memastikan seluruh prosedur telah berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Yusdiana menambahkan, proses audit internal sedang berlangsung dan Propam sudah turun tangan. Ia pun menegaskan bahwa BAS sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 April 2026 dan saat ini ditahan di Rutan Polres Pangandaran.
Ia memastikan Polres Pangandaran bekerja secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Selain itu, masyarakat diimbau untuk bijak serta tertib dalam menggunakan media sosial guna menjaga kenyamanan bersama di ruang publik serta menghindari perbuatan yang melanggar hukum.
