DAILYPANGANDARAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan hasil interpretasi sementara laboratorium terkait insiden tumpahan batu bara dari tongkang Nautica 22 di perairan Pangandaran. Berdasarkan hasil pengujian, ditemukan bukti kuat terjadinya pencemaran yang mengubah kondisi fisik dan kimia air laut secara signifikan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, membenarkan hasil uji lab sementara kandungan air akibat tumpahan batu bara mengubah kualitas air yang ada di sekitar kawasan laut yang terkena tumpahan.
“Kejadian ini memicu terjadinya sediment transport, di mana batubara hancur menjadi partikel halus akibat hantaman ombak. Partikel yang sulit terurai ini menyebabkan air laut cenderung menghitam dan tingkat kekeruhan meningkat tajam,” kata Ai melalui aplikasi perpesanan, Rabu (8/7/2026).
Akibatnya, cahaya matahari terhalang masuk ke dasar laut, yang ditunjukkan dengan rendahnya angka kecerahan pada titik sampel di dekat lokasi tongkang dibandingkan dengan area kontrol di pelabuhan.
Dampak Ekologis dan Ekonomi Masyarakat
Secara kimiawi, kata Ai, konsentrasi Oksigen Terlarut (Dissolved Oxygen/DO) ditemukan berada di bawah Baku Mutu (BM). Rendahnya kadar DO ini berdampak langsung pada daya dukung makhluk hidup di dalam air dan berpotensi menurunkan hasil tangkapan nelayan serta tingkat kelangsungan hidup biota pada tambak atau hatchery di sekitar lokasi.
“Meskipun kandungan logam terlarut dalam air saat ini masih di bawah ambang batas, hasil pengujian pada sedimen dasar laut menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan,” katanya.
Ia menerangkan dalam temuannya terdapat kandungan logam berat yang tinggi seperti arsen, krom, dan nikel, serta unsur timbal, kadmium, dan merkuri. Hal ini mengindikasikan bahwa sejumlah besar batu bara telah mengendap di dasar laut.
Risiko Jangka Panjang dan Langkah Tindak Lanjut
Pihak berwenang memperingatkan bahwa batu bara yang terendam dalam waktu lama akan melepaskan logam berat melalui proses leaching. “Jika tidak segera ditangani, konsentrasi Arsen, merkuri, timbal, dan kadmium di perairan tersebut dimungkinkan akan terus meningkat,” katanya.
Menanggapi kondisi ini, pihaknya melakukan sejumlah langkah strategis. Salah satunya segera mengevakuasi bangkai kapal.
“Penyingkiran bangkai kapal direncanakan sebagai langkah awal pemulihan, dengan rapat pembahasan yang dijadwalkan pada Kamis, 9 Juli 2026 besok,” ucapnya.
Ihwal kerugian materiil dan lainnya, tenaga ahli akan melakukan kajian untuk menghitung besaran dampak lingkungan serta valuasi ekonomi atas kerugian sosial-ekonomi yang diderita masyarakat.
Kemudian, lanjut Ai, Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH/BPLH akan menempuh langkah hukum untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerugian negara akibat pencemaran ini.
“Saat ini, KLH masih melakukan proses analisa lebih lanjut di laboratorium terhadap beberapa titik sampling lainnya guna memetakan sebaran polutan secara lebih mendalam,” tutupnya.
