DAILYPANGANDARAN— DPRD Kabupaten Pangandaran menyoroti fakta bahwa sekitar 80 persen sumber mata air di wilayah Pangandaran berada dalam kawasan kelola Perum Perhutani dan PTPN. Untuk menjamin ketersediaan air jangka panjang, pihak legislatif menjadwalkan rapat kerja khusus bersama kedua instansi tersebut guna membahas tata kelola perlindungan mata air.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menegaskan bahwa pengelolaan air wajib mengacu pada Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 serta regulasi daerah, seperti Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Perda Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Kawasan Sumber Mata Air.
Ketentuan hukum menyatakan bahwa sumber mata air merupakan aset publik yang dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat serta tidak boleh dikuasai secara sepihak oleh individu atau korporasi.
Secara teknis aturan perkebunan dan kehutanan, terdapat batas radius steril minimal 200 meter di sekeliling titik sumber mata air.
Pada area radius 200 meter tersebut, sama sekali tidak diperbolehkan ada tanaman produksi yang komersial.
Wilayah tangkapan air itu wajib ditanami dengan vegetasi khusus atau pohon-pohon yang memiliki kemampuan tinggi menyerap dan menyimpan cadangan air tanah.
Langkah proteksi konservasi jangka menengah dan panjang ini dinilai Asep sangat vital untuk mencegah terulangnya krisis air saat musim kemarau.
Pemda Pangandaran didesak konsisten menegakkan aturan tata ruang dan kawasan resapan air demi menyelamatkan ekosistem sumber air daerah bagi generasi mendatang.
