Berita  

Polemik BBL di Pangandaran, Bupati Citra Sesalkan Perusakan, Siapkan Regulasi Baru

DAILYPANGANDARAN – Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, akhirnya angkat bicara menanggapi unjuk rasa yang dilakukan forum nelayan benih lobster (BBL) pada Kamis (24/7/2025) lalu. Bupati tidak berada di lokasi saat aksi berlangsung.

Citra menjelaskan ketidakhadirannya pada saat demo karena sudah memiliki agenda yang terjadwal. Pihaknya juga mengklaim surat pemberitahuan demo baru diterima H-1.

“Tanggal 24 Juli kenapa tidak hadir, karena memang saya menerima itu malam Kamisnya dan saya sudah ada agenda,” kata Citra saat ditemui di Pendopo Parigi, Senin (27/7/2025).

Meski demikian, Citra menambahkan bahwa setelah menuntaskan agendanya pada Kamis (24/7), ia langsung menemui perwakilan nelayan yang menuntut penerbitan Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) di Pangandaran.

“Malam setelah demo, kami langsung bertemu dengan perwakilan forum nelayan benih lobster (BBL) dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pangandaran. Pembahasannya terkait jalan tengah persoalan tersebut,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) sebetulnya tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan izin terkait urusan BBL. “Sebetulnya juga kami tidak mempunyai wewenang terkait hal tersebut,” ucapnya.

Namun, Citra mengaku sangat kecewa saat mengetahui adanya perusakan sejumlah fasilitas milik daerah selama demo nelayan. “Yang agak disayangkan adalah adanya perusakan aset negara,” katanya.

Menurutnya, fasilitas yang rusak, seperti mobil Pemadam Kebakaran (Damkar), cukup vital dan berpengaruh terhadap pelayanan publik. “Coba kalau ada kebakaran, nanti mau bagaimana?” ujarnya prihatin.

Ia mengatakan lebih menyukai diskusi langsung dan menyampaikan pendapat secara kepala dingin. “Saya justru lebih senang musyawarah,” katanya.

Terkait penerbitan SKAB BBL, Citra menjelaskan bahwa hal tersebut memerlukan kajian mendalam karena menyangkut pengawasan dan aspek lainnya yang butuh waktu. “Pengawasannya harus seperti apa itu yang harus dikaji lebih dalam,” terangnya.

Namun, terkait regulasi penangkapan BBL di Pangandaran saat ini akan dibuatkan sesuai dengan Permen No 7 Tahun 2024.

Bupati Pangandaran Terbitkan Surat Edaran Baru Terkait Benih Lobster

Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran, Soleh Supriyadi, menjelaskan bahwa Bupati Pangandaran telah sepakat untuk menyesuaikan regulasi terkait BBL pasca-aksi demonstrasi nelayan pada Kamis (24/7/2025).

Dengan demikian, Surat Edaran Bupati Pangandaran tahun 2021 yang terkait dengan larangan penangkapan benih lobster, secara otomatis tidak berlaku lagi.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp).

“Dari Surat Edaran yang terbit tahun 2021 tentang larangan penangkapan BBL, sekarang disesuaikan dengan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024,” kata Soleh.

Terkait teknis pengawasan, kuota, dan hal-hal lain, akan dikaji lebih dalam karena berkaitan dengan keberlangsungan dan kelestarian BBL, serta rantai makanan ke depan.

“Tentu efek yang ditimbulkan ke depan akan diperhatikan serius oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran,” terangnya.

Pada prinsipnya, para nelayan yang menangkap BBL di lautan Pangandaran harus mengacu pada Permen KP terbaru. “Terkait harga BBL sendiri nanti diatur, biasanya kan diatur dari kementerian,” ucapnya.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Pangandaran telah mengeluarkan Surat Edaran baru yang berkaitan dengan BBL, yaitu tentang penyesuaian kegiatan penangkapan dan pengeluaran BBL berdasarkan Peraturan Menteri KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp).

Exit mobile version