DAILYPANGANDARAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran psikotropika dan obat keras tertentu (OKT) di wilayah hukumnya selama bulan Juli hingga Agustus 2025.
Kapolres Pangandaran, AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polres Pangandaran untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkoba. Melalui Kasat Narkoba AKP Dadang, S.H., M.H., ia mengimbau masyarakat agar tidak tergiur menggunakan atau memperjualbelikan obat-obatan terlarang. “Perbuatan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan kesehatan,” tegasnya.
Dalam operasi ini, empat orang tersangka berhasil diringkus dengan barang bukti yang signifikan.
Kasus Psikotropika: Pembelian Online Diringkus
- Pada Rabu, 16 Juli 2025, polisi menangkap tersangka JML di Dusun Karangsari, Pananjung. Dari tangan JML, disita 10 butir obat psikotropika jenis Riclona, Merloplam, dan Alganax yang dibeli secara daring. JML dijerat karena tanpa hak menyimpan dan mengedarkan obat berbahaya tersebut.
- Selanjutnya, pada Jumat, 29 Agustus 2025, tersangka DH diringkus di Dusun Cipari, Sukaresik, bersama barang bukti 20 butir Calmlet Alprazolam. Atas perbuatannya, DH dijerat Pasal 62 jo Pasal 60 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Kasus Obat Keras Tertentu (OKT): Peredaran Ilegal Dicegah
- Tidak hanya psikotropika, Polres Pangandaran juga berhasil membongkar kasus peredaran obat keras tertentu. Pada Minggu, 13 Juli 2025, tersangka JM ditangkap di Jalan Kidang, Pananjung, dengan barang bukti 23 butir Hexymer. JM diduga sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
- Kasus serupa kembali terungkap pada Jumat, 8 Agustus 2025. Polisi meringkus tersangka YH di Dusun Tenjolaya, Cijulang, setelah menerima paket berisi 96 butir Hexymer. Perbuatannya melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Polres Pangandaran berkomitmen untuk terus berupaya memberantas penyalahgunaan narkoba dan psikotropika demi menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.