DAILYPANGANDARAN – Ratusan warga tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa Bungur Raya menggelar aksi damai dan audiensi di halaman Kantor Desa Bungur Raya, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Kamis (22/1/2026) pagi.
Massa sekitar 200 orang menuntut ketegasan pemerintah desa atas dugaan pelanggaran moral dan tindakan asusila oleh oknum perangkat desa. Mereka mendesak pencopotan oknum tersebut karena dianggap mencoreng nama baik desa dan melanggar norma agama.
Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potawari, S.H., S.I.K., M.Si., turun langsung memimpin pengamanan. Ia memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan tertib melalui audiensi yang dihadiri Forkopimcam Langkaplancar.
“Kami hadir untuk memastikan situasi tetap kondusif dan penyampaian pendapat berjalan sesuai aturan. Alhamdulillah, audiensi lancar dan menghasilkan kesepakatan bersama,” ujar Kapolres di lokasi.
Setelah dialog intens, Kepala Desa Bungur Raya, Sdr. Halim, menyatakan menerima seluruh tuntutan massa. Berdasarkan rekomendasi Camat Langkaplancar, pemerintah desa memberhentikan dua perangkat desa pelaku pelanggaran kode etik asusila, yakni Anan Sulaiman (Kasi Pemerintahan) dan Aan Siska Rianti (Staf Urusan Umum).
Keputusan ini disambut baik warga. Salah satu oknum (AS) juga menandatangani surat pengunduran diri sebagai tanggung jawab moral untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa.
Kapolres menegaskan komitmen Polres dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Pangandaran secara berkeadilan, profesional, transparan, dan akuntabel, demi mewujudkan Pangandaran yang lebih aman dan baik.





