DAILYPANGANDARAN- Sepuluh tahun terakhir, Kabupaten Pangandaran ibarat menaiki roller coaster ekonomi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), daerah yang bergantung pada pariwisata ini mencapai puncak keemasan pada 2019 dengan angka kemiskinan 7,71 persen. Pandemi COVID-19 kemudian menjerembabkannya, mendorong angka kemiskinan melonjak ke 9,65 persen pada 2021.
Kini, grafik menunjukkan pemulihan. Angka kemiskinan berhasil ditekan menjadi 8,03 persen pada 2025. Namun, di balik statistik “hijau” itu, tersembunyi residu persoalan: nasib warga miskin ekstrem yang tinggal di tanah orang lain (orla) atau lahan milik negara.
Tembok Hukum Hambat Bantuan Rutilahu
Anggota DPRD Pangandaran dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yen Yen Windiani, S.H., menyoroti celah regulasi yang membuat bantuan pemerintah, khususnya program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), gagal tepat sasaran.
“Faktor utamanya adalah kurangnya payung hukum untuk penerima bantuan di tanah orla. Padahal, mayoritas warga miskin ekstrem tinggal di sana,” ujarnya.
Contoh nyata: rumah warga di atas tanah milik PJKA yang tak tersentuh bantuan karena kendala legalitas lahan.
Gotong Royong Saat Negara Absen
Realitas lapangan sering melampaui birokrasi. Yen Yen menemukan kasus di mana warga miskin yang dicoret dari daftar Rutilahu akhirnya dibantu swadaya masyarakat.
“Alhamdulillah, tetangga sekitar berswadaya merehab rumah mereka,” katanya. Ini terbukti di Dusun Garunggang, Desa Cijulang, RT 007/RW 001, di mana warga bahu-membahu membongkar dan membangun ulang rumah tetangga tanpa dana pemerintah—hanya mengandalkan tenaga dan material gotong royong.
Desakan Payung Hukum untuk Tanah Orla
Bagi Yen Yen, resiliensi ekonomi Pangandaran tak akan lengkap tanpa benahi masalah struktural ini. Ia mendesak inovasi regulasi agar negara hadir bagi warga tak bertanah.
“Sudah lama saya harap ada payung hukum untuk masyarakat miskin ekstrem tanpa rumah layak dan tanah sendiri,” tegas legislator Dapil 4 (Cijulang-Cimerak) ini.
Tanpa terobosan hukum, penurunan kemiskinan ke 8,03 persen hanya kosmetik statistik. Tantangan ke depan bukan sekadar undang turis, tapi pastikan warga rentan punya hunian layak—meski di tanah bukan milik sendiri.
