DAILYPANGANDARAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pangandaran memanggil pelaku usaha wisata dan bos hotel yang masih menggunakan saluran pembuangan air hujan untuk limbah rumah tangga dan sejenisnya. Pembuangan itu menghasilkan pencemaran ke pesisir laut tempat wisatawan berenang.
Para pelaku usaha wisata yang terdiri dari pemilik hotel, penginapan, WC umum, pedagang, rumah makan dan rumah penduduk setempat mendapatkan atensi penuh dari DLH Pangandaran. Mereka diminta tertib dan tidak memanfaatkan saluran pembuangan air hujan untuk limbah rumah tangga.
Dengan itu, para pelaku usaha wisata harus mempunyai instalasi pembuangan air limbah (IPAL) komunal sendiri. Apalagi para pemilik hotel, penginapan dan rumah makan yang besar
Setidaknya, DLH Pangandaran mencatat hotel yang baru mempunyai IPAL yang sesuai standar baru ada 8, sisanya masih memanfaatkan pembuangan secara serampangan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pangandaran Irwansyah mengatakan telah memanggil semua pelaku usaha wisata dan memperingatkan agar segera memperbaiki saluran pembuangan limbah.
Dari 8 titik saluran limbah yang ada di Pantai Pangandaran, terdapat 4 pembuangan yang cakupannya besar. Sehingga menyebabkan bau tak sedap.
“Ada 8 titik saluran limbah di Pantai Barat Pangandaran, 4 saluran besar dan 4 lagi saluran kecil. Namun kondisinya sekarang bikin bau tak sedap dan bisa membuat gatal-gatal wisatawan,” ucap Irwansyah, Kamis (5/2/2026).
Menurutnya, saat mengumpulkan para pelaku usaha wisata telah menyampaikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 14 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan Sanksi Lingkungan Hidup. “Dengan menyampaikan peraturan itu, kami memberi tahu bahwa ada sanksi apabila lalai dan merusak lingkungan,” katanya.
Ia pun mengingatkan agar para pelaku usaha wisata hati-hati menjaga kebersihan lingkungan sekitar, apalagi yang menyebabkan kerusakan bisa kena tindakan pidana. “Karena setelah kami telusuri pembuangan limbah tidak hanya dari hotel, tetapi dari penginapan, rumah makan dan rumah penduduk setempat,” ujarnya.
Irwansyah juga menekankan, bahwa dalam
Undang-Undang 32 Tahun 2019 dan PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa seluruh pemilik usaha termasuk hotel, restoran, rumah makan wajib mempunyai IPAL. Kemudian IPAL tersebut harus memenuhi standar.
“Paling utama para pelaku usaha tidak boleh lagi membuang limbahnya ke saluran air yang langsung ke laut karena ada sanksi di Undang-Undang itu. Pertama sanksi administrasi, teguran, pembekuan izin dan penutupan usaha. Jika masih bandel naik ke sanksi perdata, ada ganti rugi lingkungan dan sanksi pidana minimal 3 tahun maksimal 10 tahun penjara,” ucapnya.
Dia mengungkapkan telah mengumpulkan sebanyak 150 pemilik hotel yang masih IPAL nyah membandel. “Dari jumlah tersebut baru ada 8 yang mempunyai IPAL,” ucapnya.
Pemkab Pangandaran Beri Tenggat Waktu
Bagi hotel dan pelaku usaha wisata yang tidak menuruti perintah yang telah disosialisasikan terkait penggunaan IPAL, akan diberikan sanksi.
“Kami menginformasikan lagi memberikan tenggat waktu karena sebentar lagi menjelang libur hari Raya Idul Fitri banyak pengunjung. Kami memberikan tenggat waktu sampai dengan tanggal 15 Maret 2026 mereka harus ada progres minimal perbaikan IPAL,” tegasnya.
Per hari ini, Irwansyah komitmen akan mengadakan pengawasan dan mengecek langsung sumber air darimana saja. Termasuk, meninjau kembali IPAL yang sudah ada sesuai standar.
“Kan kalo sesuai standar itu ada saringannya yang apabila keluar saluran sudah bersih. Tidak mengeluarkan bau, ada pembunuh bakterinya dan lulus uji lab,” ucapnya.
Respon PHRI Pangandaran
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pangandaran Agus Mulyana membantah jika saluran yang ada bersumber semuanya dari hotel. Ia mengklaim jika pembuangan limbah di titik tersebut menjadi persoalan yang lama terjadi.
Ia mengatakan hotel seringkali menjadi kambing hitam dalam persoalan ini, meski hampir seluruh hotel mempunyai IPAL. “Kami selalu menjadi target sasaran manakala isu ini naik lagi, padahal disana ada WC umum, dan berbagai aktivitas lainnya,” ucap dia.
Agus menerangkan jika musim liburan panjang seringkali membuat kapasitas pembuangan limbah hotel melonjak signifikan. Sehingga, pihaknya mengaku tidak bisa membendung kondisi tersebut.
Ia mengklaim justru akar persoalan terletak pada tata kelola drainase di kawasan wisata Pantai Pangandaran. “Contohnya hujan sebentar saja pasti banjir. Ini menandakan jika drainase tidak berjalan dengan baik,”katanya.
Padahal, menurut Agus, Pantai Pangandaran secara geografis mempunyai karakter geografis yang tanah berpasir harusnya mampu menyerap air dengan cepat. Bahkan, kawasan Pantai ini mempunyai lintasan sungai besar yang menjadi titik pembuangan.
“Kalo hujan deras 1 jam saja air meluap itu tidak wajar. Padahal sungai dan laut titik terendah,” katanya.
Melihat kondisi ini, Agus menilai jika sistem drainase yang tidak berfungsi dengan baik justru penyebabnya. “Titik terendah kemana dan induknya dibuang kemana. Sampai saat ini belum jelas,” ungkapnya.





