DAILYPANGANDARAN – Memasuki awal Ramadhan, suasana di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran tampak lebih tenang. Kawasan yang biasanya ramai pengunjung kini terlihat sepi, dengan mayoritas kios dan tempat hiburan malam (THM) yang memilih tutup sementara.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas wisata cenderung melambat sejak pagi hingga siang hari. Meski demikian, sejumlah warung makan masih tampak beroperasi dengan cara menutup sebagian pintu menggunakan gorden.
Hal ini dilakukan untuk menghormati umat Muslim yang berpuasa, sekaligus tetap melayani warga non-Muslim di wilayah tersebut.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran menegaskan bahwa warung nasi atau restoran dilarang memfasilitasi umat Muslim yang tidak menjalankan ibadah puasa secara sengaja. Guna menjaga ketertiban, Pemkab telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.1/10/SETDA/2026.
Adapun larangan-larangan yang tercantum untuk menghormati umat muslim yang berpuasa diantaranya, jam operasional warung/rumah makan mulai pukul 16.00-04.00 WIB subuh, semua tempat hiburan malam/karoke/kafe dan sejenisnya tutup selama ramadhan, melakukan razia penyakit masyarakat (minuman keras, petasan dan warung remang-remang).
Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pengusaha hiburan malam yang membandel.
“Tentu pemantauan dan inspeksi mendadak (sidak) akan kami lakukan sewaktu-waktu,” ujar Citra, Kamis (19/2/2026).
Citra menambahkan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar aturan operasional tersebut melalui koordinasi dengan Satpol PP dan Polres Pangandaran.
“Kami bersinergi dengan jajaran Polres terkait pemantauan penyakit masyarakat untuk memastikan situasi tetap kondusif,” imbuhnya.
Selain aturan operasional, Bupati Citra mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan menghargai kesucian bulan Ramadhan. Ia berharap warga dapat saling menghormati dengan tidak makan atau minum secara terbuka di depan umum pada siang hari.
Tak hanya bagi masyarakat umum, perhatian juga diberikan kepada sektor pendidikan. Bupati menginstruksikan para siswa di Pangandaran untuk mengisi waktu dengan kegiatan produktif melalui pesantren kilat di lingkungan masing-masing.
“Siswa wajib mengikuti pesantren kilat, mulai dari tadarus Al-Quran, salat berjamaah, hingga aktivitas keagamaan lainnya untuk mempertebal keimanan,” pungkasnya.
