DAILYPANGANDARAN – Kepastian mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran masih dalam tahap pembahasan. Hingga saat ini, proses pencairan bagi ribuan tenaga kerja tersebut masih menunggu hasil perhitungan anggaran.
Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengupayakan pemberian THR bagi PPPK Paruh Waktu. Meski demikian, ia menekankan bahwa nominal dan ketersediaan anggarannya masih dalam proses pengkajian mendalam.
“Kalau untuk ASN, Peraturan Pemerintah (PP)-nya sudah turun dan akan segera dicairkan, insyaallah. Namun, untuk PPPK Paruh Waktu, saat ini sedang saya pikirkan dan upayakan,” ujar Citra kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Menurut Citra, jika hasil perhitungan anggaran memungkinkan, maka THR tersebut akan segera dibagikan kepada yang berhak. “Tenang saja, saat ini sedang dihitung. Kalau anggarannya ada, pasti akan dibagikan,” tambahnya.
Terkait besaran nominal yang akan diterima, Citra mengaku belum bisa memberikan angka pasti. Ia menjelaskan bahwa segala sesuatunya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah melalui koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Nominalnya belum bisa disebutkan. Yang pasti akan kami usahakan dan dihitung dulu bersama dinas BKAD. Tunggu saja informasinya,” tutup Citra.
Ia juga mengimbau agar para PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Pangandaran tetap bersabar menunggu proses tersebut.
Tercatat, sebanyak 2.370 PPPK Paruh Waktu telah menerima SK dari Bupati Pangandaran pada 24 Desember 2025 lalu. Ribuan pegawai tersebut terdiri atas tenaga pendidik, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis lainnya.





