Berita  

KPK Ungkap Bupati Cilacap ‘Palak’ Dinas hingga Rp 750 Juta untuk THR Forkopimda

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR. Foto by istock

DAILYPANGANDARAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman memerintahkan pemungutan dana hingga Rp 750 juta dari dinas dan puskesmas untuk THR forkopimda. Pengumpulan ini ditargetkan untuk Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026.

“Sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan target setoran mencapai Rp 750 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026), dilansir detikNews.

Setiap satuan kerja (satker) diminta menyetor Rp 75-100 juta. Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, 2 rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas. Realisasinya bervariasi, dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per satker.

Sekda Diminta Kumpulkan Uang
Syamsul memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono mengumpulkan dana tersebut. Pengumpulan dilakukan 9-13 Maret 2026, dengan tenggat penyerahan 13 Maret. Jika telat, asisten pemkab dibantu Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan akan menagih.

Total terkumpul Rp 610 juta dari 23 perangkat daerah, diserahkan ke Sadmoko melalui Asisten Ferry Adhi Dharma.

Praktik Diduga Berulang Sejak 2025
KPK menduga pemerasan serupa terjadi sejak 2025, meski baru terdeteksi tahun ini. “Jika tidak tertangkap, kemungkinan besar akan diulangi,” tegas Asep.

Syamsul dan Sadmoko terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Jumat lalu. Syamsul sempat diamankan di Polresta Banyumas untuk pemeriksaan awal sebelum dibawa ke Jakarta. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kasus terkait dugaan pemerasan proyek di Cilacap.

Exit mobile version