DAILYPANGANDARAN – Destinasi wisata di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dinilai belum sepenuhnya memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Keterbatasan aksesibilitas masih menjadi hambatan utama bagi mereka untuk menikmati kawasan pantai secara mandiri.
Pantauan di lapangan menunjukkan jalur pedestrian di Pantai Pangandaran belum memadai bagi penyandang disabilitas. Padahal, standar kenyamanan dan aksesibilitas bagi wisatawan telah diatur secara eksplisit dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Destinasi Pariwisata.
Merujuk pada regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pangandaran berkewajiban menyediakan akses inklusif bagi seluruh kalangan, termasuk penyandang disabilitas dan individu berkebutuhan khusus. Namun, realita di lapangan menunjukkan fasilitas pendukung tersebut masih jauh dari optimal.
Kondisi ini mengakibatkan kawasan Pantai Pangandaran belum mampu memberikan kenyamanan bagi penyandang disabilitas. Selain minimnya fasilitas khusus, sejumlah titik di jalur pedestrian kawasan tersebut juga mulai mengalami kerusakan fisik yang membahayakan.
Padahal, volume kunjungan wisatawan ke Pangandaran tergolong tinggi setiap tahunnya. Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata seharusnya dapat dialokasikan secara proporsional untuk perbaikan sarana publik. Data yang dihimpun detikJabar menunjukkan jutaan wisatawan memadati Pangandaran dalam tiga tahun terakhir.
Pada 2023, tercatat sebanyak 4.024.598 pengunjung berdasarkan perhitungan kendaraan. Sementara itu, pada 2024 jumlah kunjungan mencapai 1.652.901 orang, dan pada 2025 angka tersebut melonjak menjadi 2.492.184 orang.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas berhak mendapatkan fasilitas publik dan aksesibilitas yang mudah. Oleh karena itu, pemerintah daerah didesak untuk mengevaluasi sarana yang ada agar selaras dengan semangat inklusivitas yang tertuang dalam Perbup 103 tentang Pengelolaan Pariwisata.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran, Irna Kusmayanti, menjelaskan bahwa saat ini baru tersedia dua akses menuju bibir pantai yang juga difungsikan sebagai jalur kendaraan patroli. Lokasi tersebut berada di depan Balawista dan di samping Pos 5 Taman Sunset.
“Karena kendaraan patroli masuk pagi dan keluar sore kecuali dalam kondisi darurat. Makanya yang di pos 5 sebelum lebaran diperbaiki karena sudah rusak dan terlalu nukik ga aman untuk kursi roda,” ucap Irna melalui pesan WhatsApp, Senin (13/4/2026).
Irna menambahkan, fasilitas bagi penyandang tunanetra saat ini baru tersedia di jalur pedestrian mulai dari area parkir Sunset hingga Bandara Susi. Jalur tersebut telah dilengkapi dengan ubin pemandu (guiding block).
Dihubungi secara terpisah, Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Pangandaran, Agung Laksamana, menegaskan bahwa pemerintah wajib menyediakan akses yang inklusif agar manfaat pariwisata dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.
Menurut Agung, ketersediaan akses yang memadai akan memungkinkan rekan-rekan disabilitas menikmati suasana pantai dari jarak dekat. Saat ini, keterbatasan fasilitas membuat mereka sulit menjangkau area pasir pantai.
“Terutama yang menggunakan kursi roda, itu susah cuman sampai naik trotoar aja. Jadi kalo sekarang masih belum ramah disabilitas,” ucap Agung melalui pesan WhatsApp.
Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian serius terhadap penyediaan akses bagi seluruh kalangan agar jargon pariwisata Pangandaran yang mendunia juga dibarengi dengan fasilitas yang manusiawi.
