DAILYPANGANDARAN – Satpol PP Kabupaten Pangandaran mengamankan sejumlah tamu dan pemandu lagu yang tidak membawa identitas kependudukan.
Mereka terjaring dalam operasi rutin yang dilakukan di sejumlah tempat hiburan malam serta losmen pada Kamis (23/4/2026) malam.
Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran, Bangi, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Rusnandar, mengatakan operasi tersebut merupakan bentuk pengawasan administrasi kependudukan.
Operasi ini didasarkan pada Pasal 54 ayat 4 Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2017 tentang Administrasi Kependudukan dan Perda Nomor 42 Tahun 2016 tentang K3.
“Kita menyasar pengunjung tempat hiburan malam di Pangandaran, kita periksa, apakah mereka bawa KTP atau tidak,” kata Rusnandar, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, dalam peraturan daerah tahun 2017 tentang administrasi kependudukan, terdapat pasal yang menyebutkan bahwa setiap orang yang bepergian wajib membawa KTP.
Namun ternyata, beberapa pengunjung ada yang tidak membawa KTP dengan berbagai alasan. “Kita menemukan ada 11 orang pengunjung dan pemandu lagu dari 4 kafe dan juga penginapan, yang tidak membawa KTP,” ucapnya.
Mereka pun digiring ke kantor Satpol PP untuk kemudian didata dan dibina. “Karena alasanya macam-macam, ada yang katanya ketinggalan, hilang dan lain-lain, makanya kita minta mereka untuk membuktikan dari mana mereka sebenarnya berasal,” ujarnya.
Ia mengatakan, 11 orang itu mengaku berasal dari luar Pangandaran. Mereka pun diminta untuk membuktikan telah memiliki KTP.
“Minimal ya bisa membuktikanya dengan cara Video Call dengan pihak keluarga, kalau mereka memang punya KTP, kemudian berkomunikasi dengan aparat setempat, minimal setingkat desa, untuk membuktikan bahwa mereka terdata,” jelasnya.
Pada akhirnya, 11 orang ini membuat pernyataan akan membawa kembali KTP tersebut dan dibebaskan setelah mendapat pembinaan. “Kita lakukan operasi ini untuk mencegah terjadinya tindak kriminal di wilayah Kabupaten Pangandaran,” ujarnya.
