Berita  

Donasi Jalan Terus Tapi Masjid Mandek, LBH Ansor Pangandaran Desak Aktivitas Yayasan Mutiara Sunah Diusut

Screenshot

DAILYPANGANDARAN Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Pangandaran melontarkan sorotan tajam terhadap aktivitas Yayasan Mutiara Sunah yang beroperasi di wilayah Padaherang. Yayasan tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum, mulai dari karut-marut administrasi, konflik sosial, hingga pengelolaan dana umat yang dinilai tidak transparan.

Ketua LBH Ansor Pangandaran, Wifki Mubarok, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya resmi mengambil sikap setelah menerima berbagai aduan dari masyarakat yang diperkuat oleh hasil observasi serta investigasi awal.

Pengurus Diduga Hanya ‘Boneka’ (Nominee)

Salah satu poin krusial yang disoroti LBH Ansor adalah adanya dugaan penyamaran pihak pengendali yayasan yang sebenarnya, atau yang dikenal sebagai beneficial owner (pemilik manfaat).

“Kami mempertanyakan integritas struktur kepengurusan yayasan. Ada dugaan kuat bahwa nama-nama yang tercantum dalam akta notaris maupun SK Kemenkumham hanya berperan sebagai nomineeatau ‘boneka’. Mereka diduga bertindak atas nama pihak lain yang mengendalikan yayasan di belakang layar,” ungkap Wifki.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

Selain itu, Wifki mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2001 junto UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, kekayaan yayasan secara mutlak dilarang dialihkan atau dibagi-bagikan kepada pembina, pengurus, maupun pengawas.

Donasi Jalan Terus, Pembangunan Masjid Macet

Sorotan paling tajam diarahkan pada pengelolaan donasi publik. Selama bertahun-tahun, yayasan ini gencar menghimpun dana dari umat untuk pembangunan masjid, namun realisasinya di lapangan dinilai mandek dan nyaris tanpa progres.

LBH Ansor mengendus adanya kejanggalan dalam skema penghimpunan dana ini:

  • Pembangunan Lambat: Fisik bangunan masjid tidak sebanding dengan masifnya aliran donasi yang masuk.
  • Tanpa LPJ Transparan: Yayasan diduga sengaja menjadikan proyek masjid sebagai alasan untuk terus menarik dana publik tanpa batas waktu dan tanpa laporan pertanggungjawaban yang jelas kepada donatur.

“Donasi terus digalakkan, tetapi progres fisik masjid tidak ada kemajuan signifikan. Kami melihat ada kejanggalan yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” cecar Wifki.

Atas temuan ini, LBH Ansor menyinggung potensi pelanggaran hukum berat yang mengarah pada tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP.

Picu Keresahan dan Potensi Konflik Sosial

Bukan sekadar urusan administrasi dan uang, aktivitas yayasan ini juga dinilai mulai mengancam kerukunan warga setempat. Beberapa kegiatan yang dijalankan yayasan dianggap tidak selaras dengan kultur budaya lokal dan nilai-nilai kemasyarakatan yang hidup di wilayah Padaherang dan Pangandaran.

“Kami melihat adanya potensi gangguan terhadap kerukunan sosial dan kehidupan beragama. Jangan sampai muncul perpecahan di tengah masyarakat akibat aktivitas yang memicu keresahan ini,” tegas Wifki. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan sebelum isu ini menggelinding menjadi konflik sosial yang lebih luas.

Hak Jawab Yayasan

Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Mutiara Sunah belum memberikan tanggapan ataupun konfirmasi resmi terkait berbagai tudingan dan dugaan yang dilayangkan oleh LBH Ansor Pangandaran. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya proses pemeriksaan resmi oleh pihak berwenang.

LBH Ansor menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan siap menempuh jalur hukum formal jika bukti-bukti yang dikumpulkan telah dinyatakan lengkap.***

Exit mobile version