DAILYPANGANDARAN – Viral di media sosial, plang larangan merokok di kawasan Pantai Barat Pangandaran mendapatkan berbagai respons dari warga, terutama para pedagang di sekitar tempat tersebut, lantaran kawasan itu dianggap sebagai ruang terbuka umum.
Plang larangan bertuliskan “Kawasan Dilarang Merokok/Vaper, No Smoking Area” dalam papannya pun ditulis dasar peraturan yang diterapkan dalam Perda No 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Merokok, dengan sanksi setidaknya Rp 50 juta atau pidana 6 bulan.
Salah satu warga Hamdan Hamami (34) mempertanyakan dasar hukum yang jelas atas penerapan kawasan tanpa rokok tersebut. “Karena kan ini tempat wisata orang juga banyak yang berkunjung kesini, saya hanya mempertanyakan regulasi pemasangannya,” kata Hamdan.
Ia menyebutkan jika pemasangan kawasan tanpa rokok di ruang terbuka umum kurang tepat, apalagi belum ada sosialisasi sebelumnya. “Kategori nya seperti apa juga gak ngerti, apakah di ruangan luas seperti ini,” katanya.
Warga lainnya, Sarifin Hidayat, mengatakan penerapan kawasan dilarang merokok dirasa belum tepat diterapkan di area wisata. “Kecuali menyediakan smoking area, itu baru tepat,” katanya.
Plang kawasan dilarang merokok itu berada di taman Pangandaran Sunset dan sekitaran panggung terbuka Pantai Pangandaran.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pangandaran Dr. dr. Hj. Titi Sutiamah membenarkan jika ada pemasangan plang kawasan dilarang merokok di kawasan wisata Pantai Pangandaran.
“Sebagai dinas kesehatan, instansi teknis berhak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dari dampak tersebut. Karena merokok itu bukan hanya berbahaya bagi si perokok, tapi juga orang di sekitarnya, terutama anak-anak, lansia, dan ibu hamil,” kata dr Titi saat ditemui di kantor Dinkes Pangandaran.
Ihwal denda yang diterapkan, Titi menjelaskan jika tidak semata-mata pada implementasinya langsung diterapkan, tetapi sebagai bentuk edukasi.
“Kami lebih menitikberatkan pada edukasi dan memberikan pemahaman agar masyarakat paham untuk tidak merokok di dekat orang lain,” ucapnya.
Ia mengatakan masyarakat harus membedakan antara edukasi dan tidak hanya melihat sebagai ancaman, tetapi bentuk pemahaman.
“Pemasangan plang sebetulnya sudah lama, namun sempat hilang dan sekarang dipasang kembali hingga menjadi ramai diperbincangkan,” katanya.
Ia menambahkan, ada tujuh kawasan larangan merokok, di antaranya tempat belajar mengajar, tempat ibadah, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat bermain anak, sarana transportasi, tempat bekerja, dan tempat umum yang ditetapkan.





