LHKPN Terbaru: Kekayaan Citra Pitriyami Tembus Rp 2,97 Miliar, Ino Darsono Rp 22 Miliar

DAILYPANGANDARAN – Setiap pejabat negara dari legislatif, eksekutif, maupun yudikatif wajib melaporkan harta kekayaannya. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) disampaikan melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Pangandaran Citra Pitriyami dan Wakil Bupati Ino Darsono telah memenuhi kewajiban ini, dengan laporan terakhir saat pencalonan pada Pilkada 2024.

Perkembangan Kekayaan Bupati Citra Pitriyami Berdasarkan data LHKPN, total kekayaan Citra mengalami fluktuasi dalam lima tahun terakhir:

  • 2019  Rp 974.186.669     
  • 2020 Rp 807.713.575   
  • 2021  Rp 995.791.596
  • 2022  Rp 896.385.202
  • 2023  Rp 899.848.734    
  • 2024  Rp 2.972.325.741

Pada 2024, kekayaan bersih Citra mencapai Rp2,972 miliar setelah dikurangi utang Rp1,5 miliar. Rinciannya meliputi:

– Tanah dan bangunan: 11 bidang senilai Rp3,3 miliar (hasil sendiri).

– Kendaraan:

  – Toyota Kijang Innova 2.4 V A/T (2022): Rp412,5 juta.

  – Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4×2 A/T (2020): Rp430 juta.

  – Wuling Almaz 1.5L LUX A/T (2019): Rp135 juta.

  – Piaggio Vespa LX 125 EV A/T (2022): Rp52 juta.

  – Yamaha BPV A/T (2023): Rp59,5 juta.

  – Total kendaraan: Rp1,089 miliar.

– Harta bergerak lainnya: Rp46 juta.

– Kas dan setara kas: Rp21,397 juta.

Lonjakan signifikan terjadi pada 2024 dibandingkan periode sebelumnya.

Kekayaan Wakil Bupati Ino Darsono

Ino Darsono, mantan Wakil Ketua DPRD Pangandaran, kembali berpolitik setelah absen hampir lima tahun. Pada 2016, kekayaannya hanya Rp57 juta (laporan 31 Juli 2016).

Pada laporan LHKPN 2024 saat pencalonan, total kekayaannya mencapai Rp22,063 miliar, dengan rincian:

– Tanah dan bangunan: 32 bidang di berbagai wilayah Kabupaten Pangandaran senilai Rp21,655 miliar.

– Kendaraan: Minibus (2018) senilai Rp250 juta.

– Harta bergerak lainnya: Rp37 juta.

– Kas dan setara kas: Rp120 juta.

Data LHKPN ini mencerminkan kewajiban transparansi pejabat publik, meski belum ada laporan pasca-pelantikan satu tahun.