DAILYPANGANDARAN – Tahun ajaran 2026/2027 seharusnya menjadi babak baru penerimaan murid di Indonesia. Nomenklatur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, dengan istilah “zonasi” berganti nama menjadi “domisili”. Di atas kertas, pembenahan ini disertai empat jalur: domisili, afirmasi bagi keluarga tidak mampu, prestasi, dan mutasi. Namun yang terjadi di lapangan pada tahun pertamanya justru jauh dari kata rapi.
Carut Marut yang Tak Hanya Milik Pangandaran
Pelaksanaan SPMB Jawa Barat 2026 diwarnai kekacauan teknis yang meluas hingga memaksa Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun langsung ke Kantor Dinas Pendidikan untuk menemui ratusan orang tua yang mengeluh. Keluhan yang muncul beragam: akun yang tak kunjung terverifikasi, sistem yang sulit diakses, data pendaftar tidak terbaca, hingga peserta program Sekolah Maung yang harus kembali mendaftar lewat jalur reguler karena tidak lolos seleksi. Persoalan ini diperparah karena jadwal Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) instrumen baru untuk memetakan sebaran lulusan SMP justru bertabrakan waktu dengan pengumuman hasil SPMB Sekolah Maung, sehingga banyak orang tua bingung membedakan keduanya.
Buntutnya, Kepala UPTD Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Tikomdik) Disdik Jabar dinonaktifkan karena dinilai membangun aplikasi baru secara mandiri tanpa melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika. Namun kalangan DPRD Jawa Barat menilai langkah ini hanya “menjadikan kambing hitam” pejabat teknis, sementara akar masalah sesungguhnya ada pada kebijakan dan sistem yang tidak dipersiapkan matang sejak awal.
Desakan lebih jauh pun bergulir: Persatuan Purnabakti Pendidik Indonesia (P3I) Jawa Barat melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, termasuk temuan janggal berupa skor potensi akademik calon murid yang berubah drastis secara tiba-tiba tanpa penjelasan memadai. DPRD pun mendorong pembentukan panitia khusus untuk mengusut kekacauan yang oleh para pemerhati pendidikan disebut “berulang setiap tahun”.
Ini bukan sekadar cerita gangguan server. Ia adalah gambaran bahwa pergantian nomenklatur dari PPDB ke SPMB belum tentu menjawab persoalan mendasar tata kelola penerimaan siswa dan Pangandaran, sebagai kabupaten pesisir dengan keterbatasan infrastruktur digital, berada di titik yang lebih rentan terhadap dampak kekacauan semacam ini dibanding kota-kota besar Jawa Barat.
Sekolah Maung Datang ke Pangandaran, tapi untuk Siapa?
Di tengah kisruh itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperkenalkan program andalan Gubernur Dedi Mulyadi: Sekolah Manusia Unggul (Maung), yakni transformasi 41 sekolah negeri unggulan 28 SMA dan 13 SMK di seluruh Jawa Barat menjadi satuan pendidikan berbasis prestasi tanpa jalur domisili sama sekali. Kuota penerimaannya dibagi ke jalur Kompetensi Akademik (70%), Kompetensi Nonakademik (20%), dan Potensi Akademik (10%) yang mensyaratkan tes potensi akademik dari psikolog serta ambang IQ tertentu. Untuk Kabupaten Pangandaran, hanya dua sekolah yang masuk daftar ini: SMA Negeri 1 Parigi dan SMK Negeri 1 Pangandaran.
Di atas kertas, kehadiran Sekolah Maung terdengar menjanjikan: menghadirkan sekolah unggulan setara “sekolah favorit” zaman dulu, sekaligus menurut klaim Dinas Pendidikan Jabar tetap memastikan siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu memperoleh akses. Tetapi bila dibaca berdampingan dengan potret sosial-ekonomi Pangandaran, pertanyaan yang lebih tajam justru muncul: siapa sebenarnya yang mampu sampai ke pintu seleksi ini?
Sekolah Maung meniadakan jalur domisili/zonasi sepenuhnya dan menuntut portofolio prestasi, sertifikat kejuaraan, hasil tes psikolog, hingga surat rekomendasi sekolah asal. Instrumen semacam ini secara struktural lebih mudah dipenuhi oleh anak-anak yang sejak SMP sudah mendapat akses pembinaan, bimbingan, dan biaya pendukung bukan oleh anak-anak nelayan di kecamatan pesisir Pangandaran yang, sebagaimana pernah diuraikan dalam potret data pendidikan kabupaten ini, justru mengalami penurunan partisipasi sekolah yang tajam begitu memasuki usia SMA, akibat tekanan ekonomi keluarga dan godaan sektor informal musiman seperti menjadi pemandu wisata atau buruh nelayan.
Bagi anak-anak ini, hambatan bukan pada nilai rapor atau NEM, melainkan pada apakah keluarganya masih memandang sekolah menengah sebagai pilihan rasional dibanding bekerja.
Dengan hanya dua sekolah “unggulan” yang tersedia di seluruh kabupaten, dan mekanisme seleksi yang eksklusif berbasis prestasi, Sekolah Maung berisiko menciptakan dua lapis SPMB di Pangandaran: jalur bergengsi bagi segelintir anak yang sejak awal sudah punya modal sosial dan ekonomi untuk berprestasi, dan jalur reguler yang tetap harus menanggung beban struktural yang sama seperti sebelumnya daya tampung terbatas, infrastruktur pendidikan yang tidak merata, dan efisiensi anggaran daerah yang secara konsisten tercatat rendah dalam mengangkat Rata-rata Lama Sekolah.
Ketika Dua Krisis Bertemu
Yang membuat situasi Pangandaran lebih pelik adalah pertemuan dua persoalan sekaligus: kekacauan teknis SPMB tingkat provinsi yang menyulitkan pendaftar di daerah dengan jaringan internet terbatas, dan desain Sekolah Maung yang menambah lapisan seleksi kompetitif di atas sistem yang sudah rapuh. Opsi pendaftaran luring memang disediakan bagi wilayah yang belum terjangkau jaringan memadai sebuah opsi yang relevan bagi kecamatan-kecamatan pesisir dan pelosok Pangandaran namun opsi ini tidak serta-merta menghilangkan risiko data hilang, akun tak terverifikasi, atau perubahan skor mendadak seperti yang dikeluhkan ratusan orang tua di berbagai daerah Jawa Barat, sebagaimana yang bahkan sudah berujung pada laporan resmi ke Ombudsman.
Bagi keluarga di Pangandaran yang sudah berjuang keras hanya untuk mempertimbangkan menyekolahkan anaknya ke jenjang SMA, sistem yang tidak stabil justru menambah beban psikologis dan kepercayaan yang sudah rapuh terhadap institusi pendidikan formal. Ironisnya, program yang digadang-gadang untuk “memastikan setiap anak Jawa Barat lulusan SMP dapat melanjutkan sekolah” justru berjalan berbarengan dengan kekacauan yang membuat proses itu sendiri terasa menakutkan bagi banyak orang tua.
Membaca Ulang Reformasi dengan Kejernihan Logika
SPMB, dengan segala jalur afirmasinya, dan Sekolah Maung, dengan segala ambisinya mencetak “manusia unggul”, pada dasarnya tetaplah instrumen seleksi bagi mereka yang sudah berniat dan mampu mendaftar. Keduanya tidak dirancang untuk menjangkau anak yang keluarganya telah lebih dulu memutuskan bahwa melaut atau bekerja musiman lebih rasional secara ekonomi jangka pendek dibanding melanjutkan sekolah menengah. Di titik inilah tampak jurang antara reformasi administratif tingkat provinsi dan realitas struktural kabupaten pesisir seperti Pangandaran.
Kehadiran Sekolah Maung di SMAN 1 Parigi dan SMKN 1 Pangandaran patut diapresiasi sebagai upaya menghadirkan standar unggulan di kabupaten yang selama ini jarang mendapat sorotan semacam itu. Namun keberhasilan sebuah sistem penerimaan murid baru semestinya tidak diukur semata dari kelancaran aplikasi pendaftaran atau prestise sekolah yang tercipta, melainkan dari seberapa banyak anak Pangandaran yang benar-benar sampai pada tahap mendaftar itu sendiri tanpa terhambat oleh server yang down, skor yang berubah tiba-tiba, atau syarat portofolio yang dari awal sudah tidak berpihak pada anak-anak keluarga nelayan.
Selama determinan hulu seperti tekanan ekonomi keluarga pesisir, efisiensi anggaran pendidikan daerah, dan kesiapan tata kelola digital provinsi belum ditangani secara bersamaan, SPMB dan Sekolah Maung berisiko menjadi wajah baru yang lebih rapi dan kini juga lebih bergengsi dari persoalan lama yang belum tuntas: sistem yang dirancang adil di atas kertas, namun belum tentu adil dalam memastikan setiap anak Pangandaran punya jalan untuk sampai ke pintu itu.





