DAILYPANGANDARAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) gelar tahapana pelaksanaan seleksi calon anggota KPU wilayah Jabar 2.
Adapun wilayah terkait antara lain, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, dan Kota Banjar.
Pelaksanaan seleksi berlokasi di Hotel Horison Palma Pangandaran pada Sabtu, 9 September 2023.
Turut hadir dalam seleksi tersebut Anggota KPU Jabar Nina Yuningsih, Ketua Tim Seleksi Idil Akbar, Sekretaris Tim Seleksi Endin Lidinillah dan anggota tim seleksi lainnya.
Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 28 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi
1. Pengumuman Pendaftaraan Calon Anggota KPU Kab/Kota pada 2-8 September 2023
2. Penerimaan Pendaftaraan Calon Anggota KPU Kab/Kota 2-13 September 2023
3. Penelitian Administrasi Calon Anggota KPU Kab/Kota 2-20 September 2023
4. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota KPU Kab/Kota 14-19 September 2023
5. Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPU Kab/Kota 21-21 September 2023
6. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPU Kab/Kota 22-24 September 2023
7. Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Calon Anggots KPU Kab/Kota 25 September – 3 Oktober 2023
8. Penelitian Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Calon Anggota KPU Kab/Kota 4-5 Oktober 2023
9. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Calon Anggota KPU Kab/Kota 6-7 Oktober 2023
10. Masukan dan Tanggapan Masyarakat Calon Anggota KPU Kab/Kota
11. Tes Kesehatan Calon Anggota KPU Kab/Kota 8-10 Oktober 2023
12. Wawancara Calon Anggota KPU Kab/Kota 9-13 Oktober 2023
13. Penetapan Hasil Tes Wawancara Calon Anggota KPU Kab/Kota 14-15 Oktober 2023
14. Pengumuman Hasil Seleksi Anggota KPU Kab/Kota 16-17 Oktober 2023
15. Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Kab/Kota
Dokumen Bacalon Anggota KPU Kab/Kota Periode 2023-2028
1 Surat Pendaftaran ditandatangani diatas Materai
2 . Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
3 Pas Foto Berwarna Terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 × 6 cm
4. Daftar Riwayat Hidup
5. Fotokopi Ijasah Pendidikan Terakhir yang dilegalisasi
6. Surat Pernyataan untuk Pemenuhan Persyaratan
7. Keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintahan.
9. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi ) menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik.
10. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana. penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
11. Surati izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akan mengikuti Seleksi.
Perayaratan Bakal Calon Anggota KPU
1. Warga negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia: Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945:
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan pai partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
10. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun. atau lebih
12. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
15. Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Adapun proses pendaftaraan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau Siakba.