Wisata  

Harga Tiket Masuk Pangandaran 2024, Tidak Lagi Dihitung Dari Jenis Kendaraan

Pangandaran – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran memberlakukan kebijakan baru untuk tarif tiket masuk ke sejunlah objek wisata. Peraturan teranyar itu mulai diterapkan per 5 Januari 2024.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran Tonton, Guntari mengatakan, berubahnta tarif tiket wisata tahun 2024 ini akan diperhitungkan dari jumlah orang, bukan lagi berdasarkan jenis kendaraan. Alhasil ada penyesuaian tarif tiket maauk ke sejumlah objek wisata Pangandaran.

“Selama ini kan harga tiket per jenis kendaraan, kalau nanti per orang,” kata Tonton, Rabu (3/1/2024).

Menurutnya, tarif tiket masuk objek wisata akan ada penyesuaian per kawasannya. Kawasan pertama itu meliputi, Pantai Pangandaran dan Pantai Batuhiu dengan tarif tiket sebesar Rp 20 ribu per orang.

Kemudian, kawasan Pantai Batukaras dan Pantai Madasari Rp 15 ribu per orang. Sementara itu, untuk kawasan ketiga Pantai Karapyak dan Green Canyon Rp 10 ribu per orang. “Jadi itu wisatawan yang bayar untuk satu kawasan. Tidak banyak pintu tiket,” kata Tonton.

Tonton mengatakan aruran tersebut merupakan penyesuaian yang harus dilakukan. Dia menilai retribusi wisatawan yang masuk ke objek wisata itu sudah semestinya dihitung per orang, bukan per kendaraan.

“Untuk subjek retribusi itu bukan kendaraan, melainkan orang. Kalau kendaraan hanya alat angkut yang mau berlibur,” katanya.

Dengan pemberlakuan pembayaran tarif retribusi itu, wisatawan tak lagi membayar biaya masuk kendaraan ke objek wisata.

“Tapi nanti akan diberlakukan tarif yang berbeda untuk kendaraan yang masuk. Tarif parkir itu akan diatur oleh Dinas Perhubungan Pangandaran,” kata Tonton.

Sebelumnya, wisatawan yang masuk ke Pantai Pangandaran, Pantai Karapyak, dan Pantai Batukaras, dikenai tarif per orang menjadi Rp 10 ribu. Sementara kendaraan motor dikenakan tiket Rp 20 ribu, mobil kecil Rp 60 ribu, minibus kecil Rp 95 ribu, minibus besar Rp 135 ribu, bus kecil Rp 205 ribu, bus sedang Rp 295 ribu, dan bus besar Rp 515 ribu.

Khusus untuk Pantai Batu Hiu, tarif per orang dikenakan Rp 9.000. Sementara kendaraan motor dikenakan tiket Rp 15 ribu, mobil kecil Rp 50 ribu, minibus kecil Rp 75 ribu, minibus besar Rp 110 ribu, bus kecil Rp 170 ribu, bus sedang 245 ribu, dan bus besar Rp 420 ribu. Sedangkan di Green Canyon tarif masuk per orang Rp 10 ribu belum termasuk sewa perahu.

Pemkab Pangandaran juga sempat memberlakukan tarif tiket masuk terusan ke tiga objek wisata, yaitu Pantai Pangandaran, Pantai Batu Hiu, dan Pantai Batukaras, dengan harga Rp 20 ribu per orang. Untuk wisatawan yang menggunakan kendaraan, seperti tiket sepeda motor Rp 40 ribu dengan tiket terusan, jeep/sedan Rp 120 ribu, minibus kecil Rp 180 ribu, minubus besar Rp 250 ribu, bus kecil Rp 400 ribu, bus sedang Rp 550 ribu, dan bus besar Rp 980 ribu.

Namun, mulai 5 Januari 2024, tarif masuk ke sejumlah objek wisata di Kabupaten Pangandaran akan dihitung per orang.

“Tarif per kendaraan itu nanti tidak berlaku lagi,” kata dia.