Pangandaran – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran resmi menerbitkan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Retribusi dan Pajak Daerah. Dalam Perda tersebut termasuk perubahan harga tarif tiket masuk ke objek wisata, Pantai Karapyak, Pantai Pangandaran, Pantai Batuhiu, Green Canyon dan Pantai Batukaras.
Untuk harga tiket masuk Pantai Karapyak 2024 yang terbaru hanya Rp 6.000 dan masuk pada wilayah Pangandaran ke 4. Harga tiket tersebut hanya untuk per orang. Termasuk asuransi.
Sementara itu, untuk tarif parkir khusus di objek wisata dibayar secara terpisah untuk kendaraan sepeda motor Rp 5.000, mobil Rp 10.000, bus kecil (elf, hiace, travello dan sejenisnya) Rp 25.000, bus sedang Rp 50.000 dan bus besar Rp 75.000.
Pantai Karapyak berlokasi di Desa Bagolo, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran. Jarak dari Bundaran Marlin ke Pantai Karapyak hanya 19 Km melalui jalur darat.
Di Pantai Karapyak pengunjung dapat menikmati suasana berbeda, karena berhadapan langsung dengan pulau Nusakambangan. Selain itu, batuan karang yang muncul ke permukaan saat surut menampilkan pesona alam yang indah.
Saat pengunjung atau wisatawan tiba di pantai ini bisa melakukan sejumlah aktivitas, seperti memasang tenda, hamock, meggelar tikar dan swafoto.
Namun, di pantai ini wisatawan tidak boleh melakukan aktivitas berenang, mengingat kondisi ombak cukup besar dan banyak karang.
Adapun fasilitas yang tersedia seperti tempat duduk, WC umum, mushola dan penunjang wisatawan lainnya cukup lengkap.
Ketika berkunjung wisatawan tak perlu hawatir kelaparan, karena banyak warung, rumah makan, kafe dan pedagang.
Di Pantai yang terkenal dengan gradasi warna air lautnya ini, wisatawan bisa camping, melakukam outbound ataupun menginap di kamar-kamar hotel mini dan home stay.
Rute Menuju Pantai Karapyak
Dari arah Bandung wisatawan bisa melewati jalan Gentong, Kabupaten Garut, ke Jalan Raya utama menuju Tasikmalaya dan Ciamis.
Kemudian setelah tiba di Ciamis ikuti Jalan Raya Banjar-Pangandaran. Setibanya di belokan Emplak, Desa Bagolo depan Masjid Al Jabar belok kiri sejauh 3 Km.
Adapun kendaran yang bisa dilewati seperti bus besar hingga sepeda motor. Namun untuk pelancong yang menggunakan kendaraan umum, turun di blok Masjid Al Jabar, kemudian memesan ojek menuju Pantai Karapyak.