DAILYPANGANDARAN – Lahan sawah di wilayah Pangandaran tidak semua dapat dialihfungsikan atau dibangun menjadi perumahan dan sejenisnya. Ada beberapa lokasi tanah yang tidak dapat berpindah tangan.
Kepala Bidang Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUTRPKP) Kabupaten Pangandaran Darda Kusnendra Mugriana menyebutkan, bahwa lahan sawah dilindungi (LSD) memang ketentuannya tidak untuk dialihfungsikan. “Perizinannya harus pengajuan ke kementerian. Tapi pemda juga melarang kalau sawah produktif dialih fungsikan,” kata Darda, Kamis (28/3/2024).
Menurutnya, penentuan LSD ini dapat dilihat melalui citra satelit oleh pemerintah pusat. Dia mengatakan kalau pun ada yang klaim sawah, maka harus verifikasi lagi.
Ia mengatakan, ada permohonan untuk peninjauan status LSD itu, maka pihaknya bisa dilibatkan untuk verifikasi lagi. “Tapi, kalau kita bukan tempat untuk mengambil keputusan,” jelasnya.
Namun belum ada informasi berapa luas LSD yang ada di Kabupaten Pangandaran dan tidak bisa dilakukan pembangunan di atasnya.
Salah seorang warga Pananjung Yana Hendrayana (60) mengatakan, dirinya pernah berniat akan menjual sebidang sawah miliknya di Desa Babakan seluas sekitar 250 bata, namun tidak jadi karena lahan miliknya masuk LSD.
“Padahal lahan itu tidak pernah lagi ditanam selama dua tahun,” ucapnya.
Yana menuturkan sawah tersebut sudah dua tahun ini tidak ditanami padi karena jika musim kemarau sangat sulit mendapat aliran air.
“Dan memang sawah tersebut tadah hujan atau hanya mengandalkan curah hujan saja,” jelasnya.
Dia pun mengetahui soal lahan sawah yang masuk kategori LSD itu, melalui pengembang yang tadinya mau membeli lahan sawah itu. “Ya tidak jadi akhirnya,” kata dia.