DAILYPANGANDARAN – Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Pandega Pangandaran komitmen untuk menolak gratifikasi dalam bentuk apapun.
Petisi ini juga telah diunggah dalam akun Instagram @rsud_pangandaran pada 13 Agustus 2024 yang lalu. Hal ini pun menunjukan bukti penolakan gratifikasi kepada publik.
“Di RSUD Pandega Pangandaran, kami tidak menerima gratifikasi, melainkan membangun kepercayaan,” kata dr. Titi Sutiamah, Selasa (20/8/2024).
Ia mengatakan tolak gratifikasi demi layanan kesehatan yang berkualitas. “Namun jika ada, silahkan laporkan,” katanya.
Menurutnya, jika menemukan pelanggaran, segera laporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kabupaten Pangandaran di Jalan Raya Parigi Cijulang, Desa Karangbenda, atau melalui website gol.kpk.go.id.
Laporan juga dapat disampaikan melalui aplikasi GOL KPK yang tersedia di Playstore dan Appstore.
3 Cara Lapor Gratifikasi
1. Lapor ke UNIT PENGENDALIANG RATIFIKASI (UPG) Inspektorat Kab.Pangandaran alamat Jalan Raya Parigi Cijulang, Desa Karangbenda Kode Pos : 46393
2. Download Aplikasi Gratifikasi Online (GOL)pada Play Store dan App Store dan lakukan register untuk proses pelaporan penerimaan dan penolakan gratifikasi.
3. Akses website https://gol.kpk.go.id/ danlakukan register untuk proses pelaporan penerimaan dan penolakan gratifikasi