Berita  

Pelajar SMA di Pangandaran Kendalikan Judi Online Raup Puluhan Juta

DAILYPANGANDARAN – Satreskrim Polres Pangandaran mengamankan 4 pelaku pengelola situs judi online (judol). Dari keempat tersangka dua diantaranya anak dibawah umur dan Anak Berlawanan Hukum (ABH).
Empat tersangka itu diantaranya ABH 1, 17 tahun, ABH 2, 16 tahun, AAN (22) dan ES (23). Mereka merupakan warga di Kecamatan Padaherang.
Keempat tersangka diamankan Satreskrim Polres Pangandaran pada 14 November 2024 yang lalu. Adapun barang bukti yang diamankan 9 HP, 2 Personal Computer (PC) dan 3 monitor  PC.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan Satreskrim Polres Pangandaran telah mengungkap tersangka pengelola situs judi di wilayah Pangandaran.
“Mereka terungkap pada 14 November 2024 kemarin. Semuanya warga asli Pangandaran,” kata Mujianto dalam konferensi Pers di Mako Polres Pangandaran, Rabu (20/11/2024).
Adapun modus operandi mereka membuat 2 website slot dengan nama tunaipay dan klikbat132. “Mereka membuat dua situs dengan nama yang berebeda,” ucapnya.
Ia mengatakan dari antara empat orang pelaku dua orang merupakan pelajar yang masih sekolah SMA wilayah Kabupaten Pangandaran. “Kedua pelaku anak dibawah umur dan dua orang pelaku sudah dewasa,” katanya.
Mujianto mengungkap otak pembuat situs itu salah satunya merupakan  ABH yang masih duduk dibangku SMA dan satu temannya sudah tidak sekolah. Sementara dua lagi merupakan orang dewasa.
“Keempat pelaku itu memiliki tugas masing-masing. Dua ABH sebagai pengelola situs serta admin dan dua lagi promotor,” ungkapnya.
Ia mengatakan dua admin slot membagikan situs dan promosi melalui media sosial. “Modusnya komentar di akun-akun medsos,” katanya.
Kata dia, mereka beroperasi sejak Februari hingga November dengan penghasilan mencapai Rp 60 juta.
Akibat perlakuan itu pelaku terjerat pasal 45 ayat 3 Juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Atau Pasal 3 atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 Undang Undang RI nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 Miliar,” ucapnya.
Dia menambahkan, kedua pelaku yang masih dibawah umur itu belajar membuat situs secara otodidak. “Mereka belajar sendiri, otodidak,” katanya.
Sementara itu, saat ini pihaknya akan melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kasus tersebut. “Akan didalami oleh kami,” katanya.