DAILYPANGANDARAN – Sejumlah warga di Dusun Pasar Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran resah. Pasalnya, tanah yang dibangun dan ditempati itu kini diklaim Kementerian Keuangan RI.
Adapun tanah yang kena klaim itu terdapat 7 warga yang lahannya diklaim Kemenkeu RI dengan plang bertuliskan “Aset ini dalam pengawasan dan penguasaan Kementerian Keuangan Republik Eks PT. PPA (Persero)”.
Sementara itu, terdapat 5 rumah yang telah berdiri diatas tanah tersebut. Kemudian sebagian lahannya telah ditanami pohon pisang dan singkong.
Warga yang kecewa atas bangunannya yang diklaim melakukan aksi protes dengan memasang spanduk kekecewaan dan memohon kepada pejabat negara agar dibantu persoalan tersebut.
Tulisan banner yang terpasang di area tanah tersebut diantaranya, “pak Presiden Prabowo! Tolong tanah kami! Tanah ini kami beli, bukan hasil mencuri. Selamatkan tanah kami pak!!”
“Pak gubernur KDM!! Tolong bantu selamatkan tanah kami. Kami membeli tanah ini dari hasil keringat sendiri.”
Salah satu warga yang lahan tanahnya kena klaim Kemenkeu RI, Rasmo (55) mengatakan tanah yang sudah dibangun rumahnya dulu dibeli dari warga setempat bernama Ade Dahman pada tahun 1997.
“Dulu saya beli tanah ini dari bapak Ade Dahman almarhum. Waktu itu tenang-tenang saja,” kata Rasmo, Senin (27/1/2025).
Menurutnya, setelah beberapa puluh tahun ditinggali tepatnya beberapa bulan yang lalu tiba-tiba ada plang bertuliskan Kemenkeu atas klaim tanah tersebut.
Selain milik Rasmo, kata dia, tidak hanya tanah miliknya yang diklaim total ada 100 bata atau 1400 meter persegi tanah. “Saya dan 6 warga hanya mau meminta kepastian saja atas klaim tanah tersebut,” ucapnya.
“Kita minta tolong agar status lahan ini bisa cepat selesai. Karena, kita punya anak keluarga. Setelah ada plang itu, kita nggak nyenyak tidur,” sambungnya.
Warga lainnya, Rizki Kurniawan (33) menyebutkan tanah yang sudah dibangun rumah awalnya dibeli dari pemilik pertama oleh orang tuanya pada tahun 1997.
“Sama saya juga tenang-tenang saja. Jadi, kita tidak tahu tanah ini ada masalah apa. Tapi, dua tahun ke belakang ada orang yang mengontrol kesini. Foto-foto lokasi disini,” katanya.
Namun, Rasmo mengaku tidak menerima informasi terkait tanahnya tersebut dari pemerintah setempat atau Pemdes.
“Tapi dari pihak pemerintah itu tidak ada informasi. Dan kita baru tahu sertifikat tanah ini ada di Kementerian Keuangan. Padahal , setiap tahun kita bayar pajak,” ujarnya.
Respon Pihak Desa
Sementara itu, Kepala Desa Ciganjeng Imang Wardiman mengatakan telah menerima laporan dari warga terkait adanya protes klaim tanah Kemenkeu. Pihaknya mengaku sudah menelusuri hingga membuat permohonan membeli kembali.
“Setahu saya setelah ditelusuri oleh kami pihak desa dan mendatangi ketujuh warga tersebut memang ada satu persoalan terkait tanah tersebut. Pemilik tanah waktu itu tidak memberikan bukti kelengkapan surat tanah sehingga transaksi dilakukan hanya menggunakan kwitansi,” kata Imang.
Menurutnya, pemilik awal tanah tersebut yaitu bapak almarhum Ade Dahman dan dibeli oleh sejumlah warga sekitar tahun 1997. “Waktu dibeli itu transaksi dilakukan tanpa adanya bukti sertifikat, sehingga warga pun mengklaim percaya karena tokoh masyarakat,” ucapnya.
Usut punya usut, tanah yang ditempati oleh 7 warga tersebut sertifikatnya telah menjadi jaminan pinjaman ke salah satu bank. “Setelah saya telusuri ternyata sertifikat pemilik pertama telah menjadi jaminan atau agunan ke bank. Sehingga saat macet tanah tersebut dilelang oleh pihak bank dan menjadi aset Kemenkeu,” katanya.