DAILYPANGANDARAN – Sebanyak enam mantan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Prabawa Mukti Pangandaran yang telah pensiun menuntut pembayaran pesangon mereka yang belum diberikan.
Persoalan ini mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, yang berkomitmen menyelesaikan pembayaran pesangon tersebut.
Keenam pegawai ini pensiun pada tahun 2023 dan 2024. Sebelumnya, mereka adalah karyawan PDAM Ciamis sebelum aset PDAM diserahkan dari Pemkab Ciamis ke Pemkab Pangandaran. Setelah penyerahan tersebut, mereka otomatis menjadi pegawai PDAM Pangandaran.
Direktur PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran, Agus Teguh Suryaman, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan duduk perkara kepada Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami.
Menurut Agus, keenam pensiunan tersebut baru bekerja selama tiga hingga empat tahun di PDAM Pangandaran, sedangkan masa kerja terpanjang mereka ada di PDAM Ciamis.
“Kami sudah berkomitmen untuk membayar pesangon sesuai masa bakti mereka di Pangandaran, karena itu yang dianggap adil. Sementara untuk masa kerja sebelum di Pangandaran, seharusnya menjadi tanggungan PDAM Ciamis,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Bupati Pangandaran telah menerima laporan terkait permasalahan ini dan meresponsnya dengan baik.
Rencananya, Bupati Citra Pitriyami akan berkomunikasi langsung dengan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, guna menyelesaikan persoalan ini.
“Saya sudah menindaklanjuti dengan PDAM Ciamis, dan kami telah mencapai kesepahaman bahwa pembagian tanggung jawab pembayaran pesangon akan dilakukan,” jelas Agus.
Dari enam pegawai yang mengajukan tuntutan, dua orang berstatus staf, sementara sisanya berada di tingkat kepala subbagian dan jabatan lainnya. Agus menyebutkan bahwa sebagian pesangon sudah mulai dicicil pembayarannya.
Dalam penyerahan aset PDAM dari Ciamis ke Pangandaran beberapa tahun lalu, tidak ada ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban pegawai terkait pesangon.
Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, mengatakan bahwa dirinya akan segera berkomunikasi dengan Bupati Ciamis untuk menyelesaikan persoalan ini.
“PDAM Pangandaran sudah mengirim surat kepada PDAM Ciamis, dan mereka sebenarnya telah memberikan ruang, hanya saja belum ada perintah dari Bupati Ciamis. Oleh karena itu, tugas saya adalah berkomunikasi dengan beliau,” ujar Citra.
Ia menambahkan bahwa PDAM Pangandaran telah menunjukkan itikad baik dengan mencicil pembayaran pesangon.
“Sebagian tanggung jawab memang ada pada kami, tetapi tidak semuanya. Tidak adil jika pegawai yang baru beberapa tahun bekerja di Pangandaran seluruh pesangonnya harus ditanggung PDAM Pangandaran,” pungkasnya.