DAILYANGANDARAN – Polres Pangandaran mulai menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait salah satu proyek perumahan di Kabupaten Pangandaran.
Dalam laporan yang diajukan ke Polres Pangandaran, pengembang perumahan tersebut, Eka, dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Laporan ini diajukan oleh Adrian melalui kuasa hukumnya, Ai Giwang Sari, pada 20 Februari 2025.
Perjanjian jual beli dua unit kavling beserta bangunan tersebut telah diwaarmeking oleh Notaris H. Maman Suparman, S.H., M.Kn., dengan Nomor Waarmeking 26/WM.NS/VII/2024.
Dalam perjanjian yang ditandatangani pada 10 Juli 2024, Eka sebagai pihak pertama berjanji menyelesaikan pembangunan dua unit rumah dalam waktu satu bulan, yakni hingga 10 Agustus 2024. Ia juga berjanji menyerahkan sertifikat kepemilikan kepada Adrian paling lambat pada 31 Desember 2024.
Namun, hingga tenggat waktu yang disepakati, pembangunan rumah tersebut tak kunjung selesai. Selain itu, sertifikat kepemilikan yang dijanjikan juga tidak pernah diberikan kepada pembeli.
Kasatreskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor, Adrian.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami berencana mengundang terduga korban untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemanggilan korban dan saksi-saksi yang diajukan akan dilakukan setelah operasi Ketupat Lodaya 2025 selesai atau setelah Lebaran.
“Setelah memeriksa saksi dan korban, kami akan memanggil pihak terlapor serta mengumpulkan alat bukti lainnya,” tambahnya.
Penyelidikan lebih lanjut akan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kasus ini.