DAILYPANGANDARAN – Anggota Komisi VI DPR RI, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, menegaskan pentingnya keterbukaan DPR dalam menjalankan fungsi legislasi. Ia menyampaikan bahwa substansi UUD NRI 1945 mengamanatkan DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang tertinggi yang wajib membuka akses seluas-luasnya bagi warga negara untuk mengajukan ide dan materi RUU.
“Setiap warga negara memiliki hak untuk mengusulkan ide pembentukan undang-undang. Pembahasan dan persetujuannya pun harus dilakukan bersama eksekutif, sebagai bentuk check and balance dan pemenuhan hak dasar warga negara,” kata Hj Ida saat menyampaikan Aspirasi Masyarakat, di Langkaplancar, Senin (21/4/2025).
Dalam menjalankan tugasnya, Hj. Ida menekankan bahwa pemenuhan hak dasar masyarakat harus diwujudkan melalui kebijakan yang dapat diakses secara merata dan adil. Ia memanfaatkan masa reses sebagai ruang strategis untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Saya berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak masyarakat, termasuk di Kabupaten Pangandaran, Ciamis, Banjar, dan Kuningan. Aspirasi yang disampaikan dalam reses antara lain bantuan untuk kelompok bank sampah, renovasi madrasah dan pesantren, fasilitas pendidikan, serta dukungan untuk kelompok peternakan dan perikanan,” katanya.
Selain itu, Hj. Ida juga mendorong penyelesaian persoalan transportasi seperti layanan Damri dan reaktivasi jalur kereta Banjar–Cijulang. Seluruh upaya ini, menurutnya, adalah bagian dari optimalisasi hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat.
“Semangat saya adalah marhaenisme. Tidak boleh ada keputusan yang dibuat secara egosentris. Semua harus melalui musyawarah, transparan, dan berpihak pada rakyat,” tegasnya.
Hj. Ida menutup dengan menyerukan pentingnya menjadikan ruang publik sebagai ruang kepastian hukum dan keadilan. Ia percaya bahwa dengan keterlibatan masyarakat dan prinsip keterbukaan, tantangan seperti nepotisme dapat dicegah sejak awal.





