DAILYPANGANDARAN – Viral di media sosial YouTube harta kekayaan Bupati Pangandaran Citra Pitriyami naik 1000 persen. Namun, jumlah tersebut tak berbanding lurus dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau e-LHKPN.
Informasi yang diunggah akun YouTube Yenni Anditiana dengan judul ‘KDM Kaget!! Harta Bupati Pangandaran 1.100% Cuman Dalam 1 Tahun! ‘
Dalam vidio yang berdurasi 6 menit itu menyebutkan jika harta kekayaan Bupati Pangandaran melejit hingga 1.100% dalam waktu 1 tahun. Namun, akun tersebut tidak merinci total kekayaan dan aset yang dimiliki.
Video yang sudah dimasuki 5,4 ribu penonton per Selasa (5/8/2025) itu beredar di media sosial hingga grup WhatsApp. Sehingga menimbulkan informasi yang tak valid diterima oleh masyarakat.
Dilihat pada laman e-LHKPN, Citra Pitriyami masih tercatat sebagai Anggota DPRD Pangandarsn Fraksi PDIP. Ia terakhir melaporkan harta kekayaan pada Desember 2024.
Adapun rincian kekayaan dan aset kaka Cakra Khan itu diantaranya, Harta Tidak Bergerak (Tanah dan Bangunan) Rp 3.310.928.600, Harta Bergerak (Alat Transportasi dan Mesin) Rp 1.094.000.000, Harta Bergerak Lainnya Rp 46.000.000,Surat Berharga Rp 0, Kas dan Setara Kas Rp 21.397.141, Harta Lainnya Rp 0, Subtotal Kekayaan Rp 4.472.325.741 dengan hutang Rp 1.500.000.000. Sehingga total kekayaan bersih Bupati Pangandaran Citra Pitriyami senilai Rp 2.972.325.741 atau Rp 2,9 Miliar.
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan klarifikasi atas beredarnya laporan kekayaan Bupati Pangandaran.
Kepala Bidang Disiplin dan Kinerja BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Wahyu Setyo Wibowo, menyampaikan, laporan harta kekayaan Bupati Pangandaran telah sesuai dan dilaporkan secara resmi melalui aplikasi e-LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, informasi yang beredar di medsos mengabarkan Bupati Pangandaran memiliki harta kekayaan yang naik hingga 1100% itu tidak benar.
“Kami perlu memberikan klarifikasi agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Wahyu saat ditemui detikJabar, Selasa (5/8/2025).
Hal ini sesuai Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, bahwa penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN setiap tahun.
“Nah, ibu Bupati sudah menyampaikan LHKPN setiap tahun melalui aplikasi e LHKPN dengan tertib dan sebenar benarnya,” katanya.
Semenjak menjadi anggota DPRD, Bupati Citra sudah menyampaikan laporan kekayaan tahun 2024 melalui aplikasi resmi dan dinyatakan diterima KPK pada 5 Februari 2025.





