Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Asep Noordin, menanggapi laporan dari Rakyat Pangandaran Bergerak terhadap anggota DPRD yang diduga terlibat kasus MBA ke Badan Kehormatan (BK).
Menurutnya, masalah tersebut sudah diatur dalam tata tertib, tata cara, dan kode etik DPRD. Oleh karena itu, ia mendorong BK untuk segera menggelar rapat dan konsolidasi guna membahas aduan tersebut.
”Menghimpun informasi dan sebagainya, sebagai bahan untuk menindaklanjuti laporan ke BK,” katanya, Jumat (20/2/2026).
Asep juga mendukung pengusutan kasus MBA oleh kepolisian. “Nanti bisa dilihat secara real, apakah ini tindak pidana atau perdata,” tambahnya.
Ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan edukasi keuangan dan program pemulihan ekonomi. Pasalnya, kasus serupa tidak hanya terjadi di Pangandaran, tapi juga di daerah lain.
”Ini prinsipnya kejahatan ekonomi yang berdampak sosial dan psikologis,” ujarnya.
Kepada Satgas PASTI, Asep berharap ada kepastian bagi masyarakat yang ingin mengembalikan uang mereka.
Pihak DPRD belum melakukan penyisiran apakah keterlibatan anggota dewan bersifat pasif atau aktif mengajak orang lain bergabung. “Saya minta BK melakukan penyisiran itu,” katanya.
Sementara itu, Asep belum bisa memprediksi sanksi bagi anggota dewan yang terbukti melanggar.
”Saya undang fraksi untuk ambil langkah internal, karena ini ranah politis,” pungkasnya.





